JAKARTA (Kepri.co.id) – Kejagung menangkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
IWW ditangkap, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
IWW dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta, yaitu: MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara, atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil, yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” uiar Burhanuddin di kantornya di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Disebutkan Burhanuddin, akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar, membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan, menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO. Namun, tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah
Kejagung mengusut perkara ini dan menetapkan empat tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Selankitnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Curah Selama 24 Jam
Burhanuddin menguraikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
- Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin, untuk proses penerbitan persetujuan ekspor.
- Lalu, dikeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat yaitu:
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). (hen)