BATAM (Kepri.co.id) – Anggota Komisi I DPRD Batam, Hendrik SH dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH), bertindak memanggil dan memeriksa pimpinan PT IKL selaku pengembang Perumahan Subsidi RS di Patam Lestari, Sekupang diduga memanipulasi Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan hak konsumen.
“Tadi kita sudah dengar dari para pihak, konsumen membeli rumah sesuai akad kredit di bank Rp172.000.000. Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, mengenakan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari harga Rp156.000.000. Itu jelas sudah merugikan negara,” ujar Hendrik SH, usai rapat dengar pendapat (RDP) masalah rumah subsidi RS Patam Lestari dengan pengembang PT IKL, Jumat (20/2/2026).

Hendrik juga menegaskan, berdasarkan RDP, pengakuan konsumen menerima bantuan subsidi uang muka hanya Rp500 ribu. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/ Marjin Pembiayaan Bersubsidi, besaran subsidi bantuan uang muka perumahan sebanyak Rp4.000.000 dengan suku bunga/ marjin
pembiayaan paling tinggi 5 persen.
“Konsumen mengaku memang ada masuk Rp4.000.000 ke rekening, tapi seketika Rp3.500.000 hilang dan tinggal hanya Rp500.000. APH bisa masuk menyelidiki ini, karena jelas uang negara diduga menguap Rp3.500.000 X 491 unit rumah, mencapai Rp1.718.500.000,” beber Hendrik.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, harga rumah subsidi di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp150.500.000.
“Fakta di RDP, pengembang PT IKL sesuai akta jual beli (AJB) menjual ke konsumen Rp156.500.000. Hal itu sesuai dengan BPHTB. Kenyataannya, pengembang membeli rumah seharga Rp172.000.000 sesuai akad kredit KPR subsidi di Bank. Jelas ada selisih Rp15.500.000 X 491 unit = Rp7.610.500.000,” terang Hendrik.
Sebelum RDP, lanjut Hendrik, ternyata antara konsumen dengan pengembang PT IKL telah masuk dalam persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, soal selisih harga Rp15.500.000 tersebut, hasilnya dimenangkan konsumen.
“Dari sisi itu, penegak hukum bisa masuk pada dugaan delik penipuan atau penggelapan. Mens reanya jelas. Sesuai peraturan menteri, harga subsidi Rp156.500.000 dibuktikan AJB, kenyataannya konsumen membeli seharga Rp172.000.000,” jelas Hendrik.
Berhubung secara konstitusional tidak memiliki kewenangan menyidik dan menuntut, terkait RDP antara konsumen dengan pengembang PT IKL, saran Hendrik, aparat penegak hukum agar bertindak memanggil pimpinan PT IKL.
“Proses RDP masih terus berlanjut, Komisi I DPRD Batam akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Hendrik, politisi PKB dapil Sekupang – Belakangpadang ini. (asa)
BERITA TERKAIT:
Pengembang Rumah Subsidi RS Patam Lestari Diduga Gelapkan BPHTB dan Hak Konsumen Miliaran Rupiah
DPRD Batam Soroti Perluasan Kewenangan BP Batam: Jangan Sampai PAD Kota Terkorbankan
DPRD Batam Terima KUA-PPAS 2026, Siap Kawal Anggaran Demi Kepentingan Rakyat







