Gunakan Diskresi, Pemko Turunkan Pajak Hiburan 20 Persen

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan SSos. (F. dok/ pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Mengakomodir keluhan pengusaha hiburan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menggunakan diskresi, menurunkan tarif pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 20 persen.

Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan SSos, menjelaskan, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah (Pemda), menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta jasa hiburan di bawah 40-75 persen.

Namun, kata Hasan, khusus Tanjungpinang akan diturunkan menjadi 20-25 persen. Disebutkannya, tarif tersebut setara dengan yang berlaku di Bali dan Yogyakarta.

“Pelaku usaha maunya 15 persen. Tapi, tidak bisa 15 persen. Di Bali dan Yogyakarta saja, 20 hingga 25 persen mungkin kita bisa terapkan segitu,” ujar Hasan, Senin (19/2/2024).

Meski begitu, pihaknya terus membuka kritik dan saran terhadap pelaku usaha sektor pajak hiburan, atas wacana kenaikan pajak hiburan di angka 40-75 persen.

Namun, Pemko Tanjungpinang masih melakukan kajian dan perhitungan atas potensi potensi pajak hiburan yang diterima daerah.

“Kewajiban kita secara regulasi sedang menyiapkan peraturan daerah (perda), tapi pemerintah memberi ruang kepada kita di daerah, dapat menggunakan diskresi terhadap kebutuhan pajak itu,” katanya.

Hasan menegaskan, PBJT jasa hiburan akan ditanggung konsumen bukan pelaku usaha. Sebab, imbuhnya, jasa hiburan diskotek, pub, dan hiburan malam biasa dikonsumsi masyarakat menengah ke atas.

“Daerah Bali dan Yogya mengenakan pajak hiburan 20 hingga 25 persen, mungkin kita bisa seperti itu. Tapi, kita hitung dululah. Yang lain sudah menerapkan, kita belum masih sosialisasi. Kita masih kaji potensi terhadap penerimaan pajak daerah,” ujar Hasan berhati-hati. (now)