BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2023 di Swiss Belhotel Batam, Senin (18/12/2023).
Kegiatan mengundang seluruh elemen masyarakat mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri dan Kota Batam, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat RT/RW, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat Rempang dan Batam.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini, mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan, berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pria yang juga merupakan Walikota Batam ini, menekankan, kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.
“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” ujar Rudi.
Menurutnya, akhir Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak.
Sehingga, ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati warga.
Rudi melanjutkan, pihaknya bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat menyiapkan putra-putrinya, sehingga dapat mengambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang ini ke depan.
Acara turut dibuka sambutan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang menyatakan, tujuan negara apasti mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan masyarakat yang mendapat rasa keadilan.
“Inilah yang dilakukan pemerintah (BP Batam). Hari ini momentum Perpres sudah ditanda tangani Presiden, semoga bisa dipahami kita semua. Semoga, BP Batam dalam mengambil kebijakan apapun, akan tepat guna dan manfaatnya dapat dirasakan omasyarakat,” ujar Nuryanto.
Perkembangan Rempang Eco-City
Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, menjelaskan, tiga topik besar yakni perkembangan Rempang Eco-City, Perpres 78/2023 dan turunannya yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 20 tahun 2023.
Sudirman Saad menjabarkan, prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk kawasan industri seluas 2.000 Hektare (Ha) dan Tower Rempang 370 Ha. Di mana terdapat 961 kepala keluarga (KK) tercatat berada di wilayah tersebut.
Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 KK datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.
Sudirman meyakinkan, agar masyarakat dapat sabar dan percaya pada apa yang disampaikan pemerintah (BP Batam).
Pihaknya akan bekerja keras dan memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Rempang.
“Kalau di daerah lain di Indonesia berdasarkan Perpres lama, warga hanya mendapatkan 1 pilihan, santunan atau relokasi, hanya salah satu,” ujar Sudirman.
“Sementara di Rempang dengan Perpres baru ini, warga bisa mendapatkan santunan dan relokasi rumah. Warga dapat dua-duanya. Jadi, mohon dukungan Bapak Ibu bersabar dan yakinlah kami akan lakukan yang terbaik untuk warga,” ungkap Sudirman.
Ia juga menambahkan, BP Batam optimis dengan penyelesaian status hutan produksi konversi (HPK) dan hak pengelolaan lahan (HPL) yang beberapa waktu lalu sempat mengganjal proses kepindahan warga, yang telah mendaftar untuk relokasi, dapat segera diselesaikan.
Diutarakan Sudirman, masterplan untuk kawasan relokasi Tanjung Banun sendiri telah selesai oleh Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami akan berikan kesempatan Bapak Ibu untuk bisa memilih sendiri lokasi hunian yang cocok bagi Bapak Ibu. Dengan luas 93,5 Ha akan ada 961 unit rumah relokasi, fasos, fasum, pusat ekonomi, dan dermaga,” terang Sudirman.
Masyarakat terdampak di Kawasan Rempang yang hadir, sangat antusias berdiskusi dan memberikan gagasan dan pengharapan mereka ke depan.
Berikut beberapa mayoritas gagasan warga yang hadir:
- Mengharapkan uang ganti apresial bagi tanam tumbuh dan kapal mereka, dapat segera diberikan sebelum mereka pindah.
- Bagi yang telah pindah meminta prioritas untuk pemilihan lokasi rumah strategis lebih dulu.
- Meminta komitmen agar anak-anak mereka dapat bekerja nantinya di Rempang Eco-City.
- Senantiasa dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Masukan ini ditampung secara terbuka oleh seluruh pejabat yang ditunjuk sebagai tim terpadu, dan akan dibawa pada pertemuan bersama Kementerian Bidang Perekonomian. (rud)







