Terdakwa Korupsi BBM Lingga Sidang Perdana 24 Oktober 2023

Dua oknum ASN Sekda Lingga baju pink dilimpahkan Kejari Lingga ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Jumat (14/10/2023) lalu. (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dua aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Sekda) Lingga diduga korupsi bahan bakar minyak (BBM) transportasi tahun 2022 memasuki babak baru.

Berkas kedua tersangka inisial AWB dan Hr ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (14/10/2023) lalu.

Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, akan menjadwalkan sidang perdana tipikor BBM transportasi tahun 2022 pada 24 Oktober 2023 mendatang.

Bidang Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu SH MH, membenarkan dua berkas perkara dugaan tipikor yang dilimpahkan Kejari Lingga.

Saat ini, kedua berkas perkara telah teregister di PN Tanjungpiang dan Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Majelis hakim yang akan memeriksa kedua perkara ini adalah Hakim Ricky Ferdinand, didampingi hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif,” ucapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, membenarkan pelimpahan berkas perkara korupsi anggaran BBM transportasi 2022 Lingga itu.

Saat ini, kata Senopati, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap melaksanakan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menangani perkara tersebut.

“Adapun JPU yang ditugaskan menyidangkan perkara ini Meldiana Santuni Yundra, Rani Ahyad Sarwandi, Akbar Pramadhana, Afrinaldi, dan M Andri Ghafary, termasuk saya sendiri,” ungkapnya

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua pejabat ASN Sekda Lingga AWB dan Hr tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BBM untuk transportasi laut dan sungai APBD Lingga tahun 2022.

Kedua tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini, disangka menggunakan anggaran pembelian BBM dengan surat perintah jasa (SPJ) fiktif. Akibat korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara Rp2.064.917.500.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikot jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP. (now)