Berusaha Hilangkan Barang Bukti, Seorang Pria Telan Sabu serta Plastiknya

Tersangka SSR alias E (32) berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu berikut plastik klip pembungkusnya, Kamis (14/9/2023) malam. (F. roji)

PALUTA (Kepri.co.id) – Polsek Padang Bolak menangkap SSR alias E (32), warga Desa Lantosan, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pemilik narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan, SSR berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu berikut plastik klip pembungkusnya, Kamis (14/9/2023) malam.

“Saat hendak kami amankan di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, pria yang berprofesi sebagai petani (SSR, red) ini, rela menggigit dan telan sabu beserta sebungkus plastik klipnya,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar SH MH, Minggu (17/9/2023) sore.

Namun begitu, lanjut Kapolsek, masih tersisa sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,10 Gram yang terpotong akibat digigit SSR. Sebelumnya, penangkapan ini bermula saat personel Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan di Jalinsum.

“Persisnya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Di mana, menurut informasi yang kami dapat, ada seorang pria membawa narkotika,” jelas Kapolsek.

Setiba di lokasi, katanya, personel melihat ada seorang laki-laki mencurigakan. Dia adalah, SSR. Lantas, personel langsung berupaya mengamankan SSR. “Saat kami datangi, dia buru-buru mengigit dan menelan sabu,” terangnya.

Selain mengamankan SSR dan sebungkus plastik klip yang sudah terpotong berisi sabu, personel juga menyita uang tunai Rp70 ribu. Kemudian, personel membawa SSR berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak.

“Saat ini, kami masih terus lakukan upaya pengembangan, guna mencari tahu siapa bandar atau penyuplai sabu kepada yang bersangkutan,” tegas Kapolsek. (roji)