Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Amankan 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Amankan 90 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh menunjukkan barang bukti rokok ilegal tanpa cukai, hasil razia 15—16 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireun. (Sumber: Kanwil Bea Cukai Aceh)

BIRUEN (Kepri.co.id) – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh, melaksanakan operasi pasar gabungan pada 15—16 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireun.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 90.248 batang hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat, terkait masih ada peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut. Pada hari pertama, operasi dilakukan di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya.

Rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua toko, salah satunya di Meunasah Siren. Di lokasi tersebut, seorang pelanggar turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari kedua, operasi berlanjut ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan Kota Bireun. Petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing di Kelurahan Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireun.

Atas temuan tersebut, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan di lokasi, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lanjutan.

Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remidium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir, apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan di bidang cukai, serta mendukung terciptanya pasar yang adil dan legal. (amr)

BERITA TERKAIT:

Kanwil Bea Cukai Aceh Tahun 2024 Capai Penerimaan Negara Rp380 Miliar Lebih

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas

Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

Bea Cukai Aceh Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian 2024

Bea Cukai Bersama BNNP dan BNNK Banda Aceh Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika

Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada Perusahaan CPO Aceh