Hilangkan Stigma Laporan Masyarakat Negatif

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari (tengah) menyampaikan Pembinaan Pengelolaan Pengaduan dan Monitoring SP4N Lapor di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jumlah pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor kepada Pemda di Kepri, masih sangat minim.

Seperti diketahui, SP4N Lapor ini media yang telah disediakan pemerintah untuk melapor persoalan pelayanan publik. Sehingga, masyarakat tidak perlu viralkan di media sosial. Cukup melalui SP4N Lapor, maka akan ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Pembinaan Pengelolaan Pengaduan dan Monitoring SP4N Lapor, terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kepri di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023).

“Hingga pukul 00.30 WIB (13 Desember 2023), berdasarkan pantauan Ombudsman, jumlah aduan masyarakat 569 perkara. Jika dibandingkan daerah lain, tentu ini masih sangat minim,” ujar Lagat.

“Hilangkan stigma bahwa pengaduan itu negatif. Karena ketika kita masih menanganggap pengaduan negatif. Maka, kita tidak akan serius menangani aduan. Padahal, aduan dapat kita jadikan acuan untuk membenahi diri dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Lagat.

Meskipun demikian, dia mengapresiasi kinerja pegelolaan SP4N Lapor! pada Pemda Kepri yang berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menduduki peringkat 1 nasional penyelesaian laporan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi Bapak/ Ibu, bisa menangani aduan masyarakat sebanyak 85% atau sekitar 456 laporan, sehingga berhasil menjadi peringkat 1 nasional,” kata Lagat.

Untuk mendongkrak laporan pada SP4N Lapor, Lagat meminta agar Pemda melakukan sosialiasi secara masif. Sehingga, keberadaan SP4N Lapor berperan dengan baik sebagaimana mestinya.

Selain itu, ia juga berharap adanya komitmen pimpinan baik itu pimpinan daerah serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola, serta semangat yang selalu baru untuk meningkatkan aduan dan penyelesaiannya.

Ia pun tidak lupa mengingatkan pengelola SP4N Lapor, untuk tidak mengulur waktu menyelesaikan laporan pasca mendapat disposisi dari admin pusat.

“Meskipun batas waktu penyelesaiannya 60 hari. Menurut kami, jika ada hal yang bisa segera dituntaskan, mengapa harus menunggu hingga 60 hari,” katanya.

SP4N Lapor, saat ini sudah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pelaporan Ombudsman, di mana jika dalam 60 hari masalah yang diadukan masyarakat belum terselesaikan, maka sistem akan mengirimkan notifikasi kepada pelapor.

“Kami mendapatkan tugas dari 4 lembaga lain, yang menggawangi SP4N Lapor untuk bisa melakukan monitoring. Maka, jangan heran kalau kami akan terus pantau. Lantaran, jika setelah 60 hari tidak terselesaikan serta pelapor setuju untuk ditindaklanjuti. Maka sejak saat itu, Ombudsman RI yang akan tindaklanjut laporan tersebut,” ujar Lagat.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi untuk monitoring dan evaluasi SP4N Lapor, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Kepri tahun 2023, oleh Kepala Perwakilan dan dilanjutkan dengan materi pembinaan pengelolaan pengaduan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Acara ditutup dengan pernyataan komitmen bersama dalam pengelolaan SP4N Lapor! oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Diskominfo, Inspektorat, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemda se-Kepri. (now)