BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat P Siadari angkat bicara soal penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri 1 Batam.
Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel ini, karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Dipadatkan dari 36 siswa satu rombel, ditambah 4. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuota. Bukan ditambah rombel,” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam, Jumat (14/7/2023).
Penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam, akan menggunakan sistem kelas online sementara. Menurutnya, ini akan mengganggu proses belajar-mengajar.
“Meskipun ada pengajuan permohonan lima kelas yang rusak diperbaiki, tapi selama enam bulan sampai satu tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi, masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja ke sana,” pungkas Lagat.
Lebih lanjut, ia mengaku kecewa terhadap oknum pejabat, melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB. Sehingga, mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.
“Seharusnya, sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip-menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.
“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan,” imbuhnya. (amr)