TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH MH menandatangani pesetujuan bersama APBD Kepri tahun 2024 sebesar Rp4,329 triliun.
Pandantanganan tersebut, usai paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2024, disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Ada Kenaikan Rp307,7 Miliar, APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Rp4,459 Triliun
Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan (SK) DPRD Kepri nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga, Nadeak, dan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan Anggota Banggar DPRD, Tengku Afrizal Dachlan.
Pada Perda tersebut, ditetapkan struktur APBD tahun anggaran 2024 terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Adapun Pendapatan Daerah Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 diproyeksikan Rp4,216 triliun.
Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4,329 triliun. Lalu pembiayaan daerah netto diproyeksikan Rp112,4 miliar. Sehingga, APBD Kepri tahun anggaran 2024 ditetapkan Rp4,329 triliun.
Gubernur Ansar menyampaikan, pihaknya berpandangan rancangan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ia juga mengatakan, sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan DPRD, merupakan upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepri tahun 2024 sesuai apa yang telah ditetapkan, dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kami berharap, kerja sama yang baik ini tetap berlanjut. Sehingga, program dan kegiatan yang telah disusun dalam rancangan APBD Kepri tahun anggaran 2024 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Provinsi Kepri,” ucapnya.
Gubernur Ansar menambahkan, dalam APBD tahun anggaran 2024 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana telah diamanatkan pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran untuk mandatory spending tersebut di antaranya fungsi pendidikan Rp1,176 triliun atau 27,18% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%. Kemudian fungsi kesehatan dialokasikan Rp326,2 miliar, dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp814,6 miliar,” papar Gubernur Ansar.
Selain itu, untuk fungsi pengawasan telah dianggarkan Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni di atas Rp36 miliar untuk total belanja daerah di atas Rp4 triliun, dan fungsi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp14,9 miliar.
“Di samping itu, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan pilkada serentak tahun 2024, yang pendanaannya sudah mulai dianggarkan tahun 2023, dan untuk tahun 2024 dialokasikan anggaran pendanaan Pilkada sebesar 60% dari total kebutuhan anggaran, yakni sebesar Rp119,4 miliar untuk KPU dan Bawaslu,” tutupnya. (hen)







