Ada Kenaikan Rp307,7 Miliar, APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Rp4,459 Triliun

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak memberikan dokumen Perda APBD Perubahan Kepri tahun anggaran 2023 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – APBD Perubahan Provinsi Kepri disahkan Rp4,459 triliun atau mengalami kenaikan Rp307,7 miliar dari APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun.

Pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2023 ini, disetujui ditetapkan menjadi Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023).

Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun 2023 menjadi Perda.

Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan laporan akhir banggar dibacakan Anggota Banggar DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono.

Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau naik 2,50% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp4,019 triliun.

Peningkatan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan Rp4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp307,7 miliar atau naik 7,41% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun.

Lalu Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp207,1 miliar atau naik 156,66% dari semula pada APBD Murni sebesar Rp132,2 miliar.

Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyesuaian atas pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Gubernur Ansar menyampaikan perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemprov Kepri adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepri tahun 2023, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kepri.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah Provinsi Kepri,” ucapnya.

Gubernur Ansar menambahkan, dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Alokasi anggaran untuk mandatory spending tersebut di antaranya fungsi pendidikan 21,93% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%, fungsi kesehatan 15,51% dari kewajiban sebesar 10%.

Kemudian belanja infrastruktur pelayanan publik 30,05% dari kewajiban sebesar 40%, fungsi pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni di atas Rp36 miliar untuk total belanja daerah di atas Rp4 triliun.

“Fungsi pendidikan dan pelatihan aparatus sipil negara (ASN) sebesar 0,40% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34%,” paparnya. (hen)