ANAMBAS, Kepri.co.id – DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan enam aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Aspirasi tersebut mencakup jaminan sosial, perlindungan saat musibah, keamanan wilayah tangkap, regulasi, ketersediaan BBM subsidi, hingga akses BBM bagi kapal angkutan perikanan lokal.
Dalam audiensi tersebut, Plt Ketua DPD HMNI Kabupaten Kepulauan Anambas menekankan, persoalan nelayan tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Menurut HMNI, persoalan tersebut menyentuh keselamatan kerja, keberlangsungan usaha, kesejahteraan, serta masa depan keluarga nelayan.
Salah satu perhatian utama HMNI. keberlanjutan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan. HMNI meminta pemerintah, memastikan kepesertaan dan pembayaran iuran berjalan secara berkelanjutan, termasuk bagi nelayan yang sebelumnya mendapat bantuan iuran dari pemerintah.
Selain itu, HMNI meminta pemerintah memperluas perlindungan kepada nelayan yang belum tercatat sebagai nelayan atau buruh nelayan dalam dokumen kependudukan. HMNI mendorong langkah jemput bola, melalui pemerintah desa dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar status pekerjaan nelayan dapat diperbarui.
“Terkait BPJS Ketenagakerjaan perlindungan nelayan ini, bukan persoalan miskomunikasi yang bisa disederhanakan seperti itu. Ini terkait jiwa nelayan,” kata Plt Ketua DPD HMNI.
HMNI juga menyoroti perlindungan bagi nelayan yang mengalami musibah, seperti pompong tenggelam atau mengalami kerusakan berat. Organisasi tersebut, meminta pemerintah memiliki skema bantuan yang jelas, berkelanjutan, transparan, tepat sasaran, dan mudah diakses ketika musibah terjadi.
Di sisi lain, perlindungan wilayah tangkap menjadi aspirasi berikutnya. HMNI menyampaikan adanya laporan nelayan lepas pantai, mengenai keberadaan kapal ikan asing dan aktivitas penangkapan yang dinilai mencurigakan. Aspirasi tersebut mencakup penguatan koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
HMNI juga mengusulkan dukungan alat komunikasi real-time bagi nelayan aktif di wilayah lepas pantai. Sarana itu, dinilai dapat membantu nelayan menyampaikan informasi kepada aparat ketika menemukan gangguan atau aktivitas yang perlu mendapat perhatian.
Dorong Perda dan Kepastian BBM Nelayan
Selain perlindungan langsung di laut, HMNI mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Regulasi tersebut, diharapkan menjadi payung hukum untuk mengatur jaminan sosial, asuransi, perlindungan kecelakaan dan musibah, bantuan sarana perikanan, akses BBM, permodalan, wilayah tangkap, serta pemberdayaan ekonomi nelayan.
HMNI juga menempatkan persoalan BBM subsidi sebagai salah satu masalah penting. Pemerintah diminta memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM bagi nelayan, termasuk kejelasan kuota, jadwal, persyaratan, harga, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan.
Berikutnya, HMNI meminta perhatian terhadap kapal angkutan perikanan lokal di bawah 30 GT yang belum memperoleh kemudahan akses BBM subsidi. Menurut HMNI, kapal angkutan memiliki hubungan langsung dengan distribusi hasil tangkapan nelayan.
Jika distribusi terganggu, hasil tangkapan berpotensi menumpuk di gudang atau cold storage. Kondisi tersebut, dinilai dapat memengaruhi rantai pemasaran hasil perikanan. Karena itu, HMNI meminta pemerintah memfasilitasi penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi kapal yang memenuhi ketentuan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan, menyampaikan, seluruh masukan HMNI akan menjadi catatan dan bahan evaluasi pemerintah daerah. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah rencana tindak lanjut terkait perlindungan nelayan dan pembaruan data.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Arcan menjelaskan, pemerintah daerah berupaya mengakomodasi peserta yang sebelumnya tidak masuk dalam kepesertaan yang dibayarkan pemerintah provinsi. Ia menyebut terdapat sekitar 243 data penerima yang kemudian diupayakan masuk melalui APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari jumlah tersebut, sekitar 240 orang disebut telah diakomodir dalam tahun berjalan.
“BPJS ini, betul kata Pak Ketua tadi, ini bukan terkait dengan yang bersangkutan dengan saya, tapi terkait juga dengan masa depan anak-anak mereka. Ini yang harus kita perjuangkan,” ujar Arcan.
Pemerintah Siapkan Penguatan Data dan Pengawasan
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Fetri Ardiansyah, menjelaskan proses pembayaran iuran BPJS berkaitan dengan mekanisme APBD Perubahan, penerbitan surat keputusan, serta kelengkapan dokumen pelaksanaan anggaran. Ia juga menegaskan, usulan nama nelayan berasal dari Dinas Perikanan, sedangkan verifikasi kepesertaan mengikuti persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
“Usulan nama-nama nelayan memang dari kita,” kata Fetri.
Pemerintah juga mendorong pembaruan data nelayan melalui Kartu Kusuka. Dalam audiensi disebutkan, data BPJS nelayan mencapai sekitar 4.441 orang, sedangkan nelayan yang telah memiliki Kartu Kusuka sekitar 2.720 orang. Pemkab berencana memperkuat pelayanan pendataan melalui desa.
Selain itu, pemerintah mendorong kepemilikan Pas Kecil bagi nelayan pemilik pompong. Dokumen tersebut, disebut penting sebagai bukti legalitas kapal dalam berbagai urusan administrasi.
Untuk menindaklanjuti aspirasi HMNI, pemerintah juga menyampaikan rencana evaluasi terhadap regulasi perlindungan nelayan yang ada. Pemkab akan melihat kebutuhan revisi Peraturan Bupati, serta mendorong penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Di bidang pengawasan, pemerintah menyampaikan rencana pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan. Pemerintah juga membuka gagasan pembentukan hotline sebagai saluran pengaduan nelayan.
Dengan rangkaian aspirasi tersebut, HMNI berharap, persoalan perlindungan nelayan dapat ditangani melalui kebijakan yang lebih terarah. Pemerintah daerah di sisi lain menyatakan, akan menggunakan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kebutuhan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (LS)
BERITA TERKAIT:
Syahbandar Tarempa Percepat E-Pas Kecil, Nelayan Didorong Lancar Akses BBM Subsidi
PWI Anambas Dorong Pengawasan Terpadu Agar Solar Subsidi Nelayan Tepat Sasaran







