Tim Terpadu Tertibkan Baliho dan Spanduk Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan

Tim terpadu menerbitkan alat peraga kampanye Pemilu menyalahi aturan mencantumkan nomor urut dan lambang paku coblos di beberapa tempat di Kota Batam, Rabu (25/20/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Sebanyak 150 orang tim terpadu terdiri Polresta Barelang, TNI, Satpol PP, serta Bawaslu Kota Batam menerbitkan baliho dan spanduk alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, Rabu (25/20/2023).

Polresta Barelang mengamankan penertiban alat peraga sosialisasi kampanye yang melanggar ini, berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kegiatan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, melibatkan 150 orang terdiri personel Polresta Barelang, TNI, Satpol PP, serta Bawaslu Kota Batam.

Sebelum melaksanakan kegiatan di laksanakan apel persiapan yang dihadiri Sekda Kota Batam, H Jefridin, Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba.

Hadir juga Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, dan Panwascam se-Kota Batam.

Dalam kegiatan penertiban alat dilaksanakan setiap wilayah kecamatan di Kota Batam, dengan penanggung jawab masing-masing Panwascam.

Alat peraga yang boleh dilepas, yakni baliho atau spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, baliho atau spanduk ada nomor urut.

Ditertibkan juga baliho atau spanduk bergambar paku coblos, dan baliho atau spanduk yang dipasang di tempat umum.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, mengatakan, Bawaslu sudah menyurati partai-partai, terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak Februari sampai 10 Oktober 2023.

“Saya berterima kasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini. Terima kasih kepada Polresta Barelang, sudah menyambut baik kegiatan ini dilaksanakan disembilan lokasi di Kota Batam,” ujar Zainal Abidin.

Sekda Kota Batam, H Jefridin, mengatakan, kegiatan ini berupa rangkaian menghadapi Pemilu 2024.

Yaitu kegiatan penertiban alat peraga. Yang saya sampaikan penting, untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya.

“Apabila ada yang protes, silakan disampaikan dengan baik. Mari kita bantu Bawaslu. Ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, namun juga tanggung jawab kita bersama,” kata Jefridin.

Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023. (amr)