Belum Tiba Waktu Kampanye, Baliho Bacaleg Sudah Bertaburan

Salah satu baliho bacaleg di sudut Kota Tanjungpinang (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Masa kampanye pemilihan legisltif (pileg) belum ke luar, sejumlah spanduk dan baliho bakal calon legislatif (caleg) tingkat Kota Tanjungpinang, Provinsi, dan Nasional sudah banyak bertaburan di sejumlah tempat di Kota Tanjungpinang.

Terkait keberadaan spanduk dan baliho bacaleg ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menyatakan, belum bisa melakukan penindakan dan penertiban karena belum memiliki aturan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Yusuf, mengatakan, sesuai aturan undang-undang (UU), jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 baru akan dilakukan November sampai Desember 2023 mendatang.

Terkait banyaknya materi baliho kampanye bacaleg yang saat ini tersebar di Tanjungpinang, Bawaslu sudah melakukan pendataan di beberapa titik dan lokasi.

“Lantaran peraturan Bawaslu belum ada, kami hanya bisa melakukan imbauan, agar tidak memasang materi kampanye sebelum hari kampanye,” ujar Yusuf, Rabu (12/9/2023).

Di samping itu, lanjutnya, itu sifatnya imbauan, maka sanksi yang mengatur terhadap pasangannya juga belum ada.

Oleh karena itu, kata Yusuf, pihak Bawaslu telah menyampaikan ke Satpol-PP di Tanjungpinang, agar menertibkan baliho tersebut sesuai Perda K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan) Kota Tanjungpinang.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal, menuturkan, sesuai UU Pemilu bahwa kampanye Pemilu 2024 jadwalnya baru akan dilakukan November 2023.

Materi Kampanye sendiri adalah mempromosikan citra diri, menyangkut nomor urut, foto atau gambar, serta visi dan misi.

Mengenai banyaknya baliho bacaleg yang saat ini terpasang di sejumlah sudut Kota Tanjungpinang, merupakan ranah dan kewenangan Bawaslu. “Untuk penindakan dan pengawasan sepenuhnya di Bawaslu,” imbuhnya. (now)