Viral Paskibra 2024 Perempuan Wajib Copot Jilbab, Direktur CAI: Itu Melanggar HAM

Paskibra 2024 Perempuan Wajib Copot Jilbab, Direktur CAI: Itu Melanggar HAM
Direktur Eksekutif Central Axis of Indonesia (CAI), Umar Faruq. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Viral di jagad media sosial, ada yang berbeda dengan pasukan pengibar bendera (paskibra) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pada tahun ini, semua paskibra perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab.

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, harus mencopot penutup aurat tersebut.

Baca Juga: Direktur CAI Kritisi PP Penyedia Alat Kontrasepsi Anak Sekolah

Viralnya paskibra perempuan wajib mencopot jilbabnya ini, disorot Direktur Eksekutif Central Axis of Indonesia (CAI), Umar Faruq.

“Kebijakan sebelumnya membebaskan paskibra perempuan, boleh mengenakan jilbab atau tidak. Kok sekarang beda,” ujar Gus Faruq sapaan Umar Faruq kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Padahal, lanjut Gus Faruq, pranata negara kita seperti TNI/ Polri saja tidak melarang prajurit TNI/ Polri perempuan memakai jilbab.

“Menurut saya, calon paskibra yang memakai jilbab dan harus dilepas (copot) ketika nanti melaksanakan tugas sebagai paskibra di IKN adalah pelanggaran hak azasi manusia (HAM),” ujar Gus Faruq yang juga bernaung di Lembaga Kajian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Kepri ini.

Apalagi, kata Gus Faruq, memakai jilbab merupakan syariat Islam menutup aurat bagi perempuan.

Terkait dengan itu, kata Gus Faruq, dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa hak kebebasan beragama ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Hal itu diperkuat dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Poin kebebasan menjalankan agama ini, ditegaskan kembali dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Maka dari itu, Presiden harus bertindak tegas atas kebijakan penanggung jawab panitia yang membawahi dan yang mengakomodir para paskibra dari seluruh pelosok nusantara,” saran Gus Faruq.

Menurut Gus Faruq, hal-hal yang tidak mengurangi rasa khidmat dan kerapian dalam upacara bendera di IKN, tidak boleh ada yang menghalang-halangi kebebasan menjalankan syariat beragama dan atributnya.

“Kalau dipaksakan, pasti itu pelanggaran HAM dan terkesan tidak Pancasilais. Sebab, dasar negara kita pada sila 1 Pancasila bahwa negara Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Gus Faruq.

Sehingga, simpul Gus Faruq, segera dicabut kebijakan melarang anggota paskibra memakai jilbab, siapapun penanggung jawab panitianya. (amr)