PALUTA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan inisial LH selaku Kepala Desa (Kades) Pangkal Dolok Julu, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta.
Kades LH menjabat periode 2019 sampai 2025 ini, ditahan dengan sangkaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Desa Pangkal Dolok Julu tahun anggaran 2020 – 2021.
“Tersangka LH kita lakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan. LH ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan, terhitung mulai 13 September 2023 sampai 2 Oktober 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Dr Hartam Ediyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Rangkuti SH, Kamis (14/9/2023).
Erwin menyebutkan, oknum LH diduga melakukan tipikor pada pengelolaan anggaran dana dan alokasi dana Desa Pangkal Dolok Julu tahun anggaran 2020 sampai 2021.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin.
Selanjutnya, oknum LH tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp273.617.477 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Paluta Nomor:700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Paluta akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan. (roji)