BATAM (Kepri.co.id) – Kuasa hukum Hetti Elvi Situngkir (39), Natalis Zega menduga ada malpraktek penanganan pasiennya (Hetti Elvi Situngkir) berobat di Rumah Sakit Graha Hermine.
Atas dugaan tersebut, Direktur Rumah Sakit Graha Hermine, Fajri Izra membantah dugaan malpraktek terhadap seorang pasien bernama Hetti Elvi Situngkir tersebut. Fajri Izra menegaskan, dugaan malpraktek itu tidak benar.
Pasien Hetti Elvi Situngkir itu awalnya masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Graha Hermine pada 11 April 2023 pukul 00.50 WIB diantar temannya, setelah mengalami kecelakaan korban tabrak lari dengan kondisi yang sangat berat.
Pasien itu dirawat dan dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Graha Hermine dari 11 sampai 28 April 2023.
“Semua tindakan medis yang dilakukan sudah sepengetahuan dan ada izin lengkap, serta sudah ditandatangani keluarga pasien dan dokter,” ujar Fajri Izra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Disebutkannya, selama masa pengobatan pasien dan keluarga tidak sabar, serta meminta pindah paksa ke rumah sakit lain.
“Kami dari Rumah Sakit Graha Hermine sudah melakukan edukasi, bahwasanya pengobatan di RS Graha Hermine belum selesai masih dalam proses penyembuhan dan akan dilakukan tindakan medis selanjutnya,” ujarnya.
Ditegaskannya, ketika pasien meminta paksa pindah rumah sakit, segala kewajiban Rumah Sakit Graha Hermine terhadap pasien tersebut sudah selesai dan Rumah Sakit Graha Hermine tidak bertanggung jawab lagi terhadap kondisi pasien selanjutnya.
Seperti diketahui, seorang pasien di Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji, Kota Batam mengalami cacat diduga karena malpraktek yang dilakukan dokter menanganinya.
Korban bernama Hetti Elvi Situngkir (39), warga Bengkong. Awalnya korban mendapat musibah tabrak lari, kemudian dibawa berobat ke Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji.
Waktu itu pasien mengeluhkan sakit di bagian pinggang belakangnya dan menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut. Selama menjalani rawat inap, pasien tidak sembuh.
Natalis Zega selaku kuasa hukum korban mengatakan, selama berada di rumah sakit, pihaknya merasa penanganan kurang profesional.
Sebab saat dirawat di sana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, dokternya menyampaikan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang pen, untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser.
“Klien saya ini sudah dua kali operasi di sana, namun tidak kunjung membaik. Setelah operasi, kami menemukan kejanggalan. Anehnya, mereka belum selesai mengobati tulang pinggul klien kami, malah mengoperasi kaki klien kami tanpa ada izin dari pihak keluarga,” kata Natalis kepada awak media, Senin (11/9/2023).
Disebutkan Natalis, yang lebih parahnya lagi, hasil operasi juga seperti asal-asalan saja. Setelah menjalani operasi itu, kondisi kliennya malah semakin memburuk, bahkan di bagian yang dioperasi itu membusuk.
Kuatir melihat keadaan pasien, akhirnya keluarga meminta rujukan ke rumah sakit lain. Setelah pihak keluarga terus berupaya, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam. (amr)