BATAM (Kepri.co.id) — DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya, menjaga keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025, dengan melarang segala bentuk titipan siswa di sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Batam dan jajaran di ruang Komisi IV DPRD, Rabu (11/6/2025).
”Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba menitipkan anak ke sekolah negeri melalui jalur tidak resmi, termasuk melalui anggota dewan. DPRD tidak akan melayani praktik seperti itu,” ujar Dandis.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Batam, untuk bersikap tegas dalam menolak semua bentuk titipan yang tidak sesuai jalur resmi, agar prinsip keadilan dapat ditegakkan. Dandis menilai, tindakan tegas ini menjadi langkah penting, untuk menjaga integritas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat.
”Sekolah negeri adalah hak semua anak yang memenuhi syarat sesuai jalur resmi PPDB, bukan untuk yang menggunakan jalan pintas dengan mengabaikan aturan,” tegasnya.
Dandis juga mendorong Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi masif terkait aturan dan mekanisme PPDB kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman, serta untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam penerimaan siswa baru.
”Pengawasan dan transparansi harus diperkuat. Kami di DPRD siap mengawal agar PPDB berjalan sesuai aturan, demi keadilan pendidikan bagi semua anak di Kota Batam,” kata Dandis.
Langkah tegas DPRD Batam ini diharapkan dapat menjadi upaya nyata, dalam menjaga marwah pendidikan yang berintegritas serta memastikan proses penerimaan murid baru di Batam berjalan bersih, adil, dan sesuai ketentuan. (hen)
BERITA TERKAIT:
Dengar Keluhan Pemuda Sulit Kerja, Komisi IV DPRD Batam RDP dengan Disnaker
Mediasi Tak Capai Titik Temu, DPRD Batam Sarankan PT Epson dan Karyawannya Tempuh Jalur Hukum







