BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi judi gelanggang permainan (gelper) di kios Pasar Suka Ramai Bengkong Indah, Kota Batam, Selasa (25/4/2023) malam.
Dari penggerebekan tersebut, 10 orang terdiri wasit hingga pemain diamankan. Dari yang diamankan itu, empat diantaranya oknum wartawan media online berinisial KL (29), YEP (26) perempuan, MAP (27) dan DRW (43).
Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Batam dan Staf Diperiksa Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Sedangkan enam orang tersangka lainnya D (42) perempuan, AM (31), AR (53), DS (46), AR (24), dan A (39).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, dari 10 orang yang diamankan, satu diantaranya wasit berinisial D. Sembilan pelaku lainnya sebagai pemain.

“Kami juga mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana perjudian gelper tersebut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUH Pidana,” kata Hartono, Rabu (26/4/2023).
Barang bukti yang dimankan satu mesin gelper Bubble, satu mesin gelper Merak, satu mesin gelper Kelinci, satu buku catatan, uang bandar Rp146 ribu, uang pemain Rp150 ribu, serta tiga buah kunci mesin.
Modus praktik perjudian gelper, itu dilakukan dengan cara pemain datang ke lokasi dan memberi uang kepada wasit mengisi kredit. Minimal pengisian Rp10 ribu, pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000.
“Setelah terisi, pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut. Apabila pemain menang dan cancel permainan, kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin,” tuturnya. (amr)







