RKBH Pemuda Katolik: Tuduhan Romo Paschal Melakukan Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat

  • Bagikan
Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal. (F. istimewa)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Buntut laporan pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepri, Bambang Prianggodo ke Polda Kepri, terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal, mendapat tanggapan dari Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono.

Seperti diketahui, Bambang Panji Prianggodo melaporkan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berinisial RP ke Polda Kepri, Senin (6/2/2023) lalu.

Baca Juga: Waka BIN Kepri Laporkan Ketua KKPPMP ke Polisi, Terkait Penyebaran Berita Bohong

Laporan tersebut dilakukan, karena RP diduga melakukan tuduhan penyebaran berita bohong terkait Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Kepri.

Ketua Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono, dalam rilis yang diterima kepri.co.id, menilai, laporan Bambang terhadap Romo Paschal menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.

Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya.

“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena, melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” ujar Enggar.

Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik ini, berpendapat, pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat.

Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud, kata Enggar, tidak terpenuhi. Alasannya, Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya.

Menurut Enggar, justru yang dilakukan Romo Paschal, merupakan langkah yang telah sesuai prosedur sebagai masyarakat melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait, harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

Justru seharusnya, lanjut Enggar, Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka.

“Terlebih saat ini, negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang. Seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang,” kata Enggar.

Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, kata Enggar, Pemuda Katolik menyakini, surat yang dibuat Romo Paschal memiliki dasar kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari bukti-bukti yang jelas. (asa)

  • Bagikan