BATAM (Kepri.co.id) – Pintu masuk gedung Golden School Batam digembok, sehingga belasan murid sekolah ini secara darurat ujian di Masjid Agung Raja Hamidah Batam dan Kantor DPRD Batam.
“Tanggal 5 Desember 2024, anak-anak ujian di Masjid Agung Raja Hamidah. Tanggal 6 dan 9 Desember, anak-anak terpaksa ujian di ruang rapat DPRD Kota Batam,” ujar Ketua Yayasan Golden School Batam, Indra Nara Persada SE MM kepada wartawan di Batam Centre, baru-baru ini.
Baca Juga: Universitas Bung Hatta dan Golden School Batam Kerja Sama RPL, Raih S1 Cukup 4 Semester
Ditanya perihal kenapa pintu masuk gedung Golden School Batam digembok dan siapa pelakunya. Dikatakan Jagau, sapaan akrab Indra Nara Persada, diduga hubungan tidak harmonomis dengan PT MBS merupakan pemilik gedung selaku mitra Yayasan Golden School Batam.
Murid Golden School Batam ujian di ruang rapat DPRD Batam, karena pintu masuk gedung Golden School Batam digembok, beberapa waktu lalu. (Sumber: golden school batam)
“Saya tidak tahu di mana salah kami, sehingga diduga orang dari mitra kami melakukan penggembokan pintu masuk gedung. Padahal, antara saya dengan PT MBS melakukan perjanjian di atas notaris, pemakaian gedung 12 tahun dan belum habis masa perjanjian,” ujar Jagau sambil menunjukkan WhatsApp (WA) perjanjian dirinya dengan PT MBS.
Akibat pintu masuk gedung digembok ini, kata Jagau, terpaksa “melarikan” murid SD Golden School Batam ujian di Masjid Agung Raja Hamidah dan Kantor DPRD Batam.
Baca Juga: UBH dan Golden School Batam Teken MoU Majukan Pendidikan
“Tak ada tempat mengadu. Saya berharap, ada solusi terhadap masalah ini. Sebenarnya, ini sudah sering tejadi. Tapi, saya masih sabar dan menahan diri. Ini sudah keterlaluan mengunci dengan gembok besar, serta dikunci dari dalam dan luar pintu masuk gedung,” aku Jagau.
Terhadap persoalan ini, ungkap Jagau, dirinya sudah menunjuk pengacara untuk mengambil langkah-langkah hukum.
“Jujur, saya ingin langkah-langkah persuasif. Saya ingin melanjutkan pendidikan ini. Tapi, kalau mitra tak mau melanjutkan, harus ada solusi,” kata Jagau.
Baca Juga: Tak Lama Lagi, Poltek Golden Internasional Batam Beroperasi
Hasil diskusi dengan pengacara, kata Jagau, sebenarnya penguncian pintu masuk Golden School Batam merupakan tindakan pidana. Begitu juga dengan mengakhiri sepihak perjanjian, merupakan wan prestasi.
“Kalau mitra memilih jalan lain, mau bilang apa. Mari kita selesaikan baik-baik. Jangan sampai, perahu pecah yang pesta pora ikan hiu,” pungkas Jagau berpribahasa. (asa)