KPU Minta PWI Ikut Andil Perangi Berita Hoax di Pemilu 2024

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Probowoadi (kiri) menjadi narasumber diskusi "PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoax Membangun Kepri" di Melawa Cafe Bengkong, Batam, Rabu (13/12/2023). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri meminta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, ikut memberikan andil memerangi berita bohong (hoax) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Probowoadi, mengatakan, lembaganya sendiri tak bisa menangkal berita bohong pada Pemilu 2004.

“Kami membutuhkan dukungan berbagai pihak, guna mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur. Salah satunya insan media,” ujar Indrawan pada diskusi “PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoax Membangun Kepri” di Melawa Cafe Bengkong, Batam, Rabu (13/12/2023).

Mendekati Pemilu 2024, beragam tantangan yang kompleks pastinya bakal ditemui penyelenggara.

Semakin dekat hari ‘H’ pencoblosan Pemilu 2024, perhatian masyarakat juga akan semakin tinggi.

Peserta pemilu (caleg, red) tentunya akan semakin gencar melakukan aksi pengaruh menggaet calon pemilih.

“Tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kami himpun, ada lima poin yang kami rekam dan menjadi perhatian,” terangnya.

Antara lain, maraknya disinformasi dan berita hoax, tingginya suara tidak sah pada Pemilu hingga money politics, serta politik identitas.

Untuk itu, tambahnya, beragam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi dan pendidikan pemilih, hingga pelibatan beragam media.

“Kami yakin bersama PWI Kepri dan media di Kepri ini, bisa menjadi pilar menjaga dan mencegah penyebaran disinformasi dan berita hoax,” ungkapnya.

Hingga menangkal potensi munculnya politik identitas serta politik uang. “Untuk kesemuanya ini, kolaborasi dengan banyak pihak perlu dilakukan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, munculnya berita bohong bisa menciderai pemikiran masyarakat dan akibatnya menurunkan nilai demokrasi.

Dalam pelaksanaan tahapan kampanye, telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilih.

Pada pasal 23 ayat d PKPU tersebut, menjelaskan, materi kampanye harus memberikan informasi yang benar dan berimbang, serta bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.

Pada ayat e menjelaskan, harus menghormati perbedaan suku, agama dan ras, serta antar golongan dalam masyarakat.

Kemudian juga diatur dalam pasal 24 ayat c, d, e, dan f bahwa dalam menyampaikan materi kampanye, harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat. (amr)