Sebagian Besar PWI Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun

Sebagian Besar PWI Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun
Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin. (F. pwi kepri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua, menolak upaya-upaya yang dilakukan sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI, dengan merencanakan kongres luar biasa (KLB) abal-abal alias ilegal. Hanya PWI provinsi tertentu yang dipengaruhi menggelar KLB ilegal itu.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, M Harris Sadikin, Senin (12/8). Harris dan bidang organisasi PWI Pusat, telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.

Baca Juga: KLB PWI Agustus 2024 Ini, Provinsi Diminta Bersiap

“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi, melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin ada KLB ilegal tersebut. Bahkan, dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujar Harris.

Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, kata Harris, akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi, saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Kalimantan Selatan.

Menurut Harris, Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang ditetapkan dengan keputusan kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023.

Akta tersebut, telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023.

Baca Juga: PWI Luncurkan Anugerah Adinegoro 2024, Upaya Jaga Jurnalisme Berkualitas

Selanjutnya, akta tersebut mengalami perubahan berdasarkan rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

SK tersebut, kemudian diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Menurut Harris, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun, merupakan surat palsu karena ditandatangani Sekretaris DK PWI, Nurcholis.

Baca Juga: Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Sekretaris DK PWI, Nurcholis telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024, telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024.

Akta tesebut, kata Harris, telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Terkait SK DK tersebut, lanjut Harris, telah disahkan sebagai surat tidak sah. Dengan demikian, kata Harris, SK DK tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno pengurus harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024.

“Khusus dugaan surat palsu ini, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Harris.

Adapun Zulmansyah Sekedang, lanjut Harris, telah dipanggil secara patut dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024, namun tidak hadir.

Dalam rapat pleno pengurus harian PWI tanggal 23 Juli 2024, aku Haris, Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Baca Juga: Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI

Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum hasil rapat pleno pengurus pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri sembilan orang pengurus, kata Harris, tidak sah.

“Pemberhentian Zulmansyah ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian, tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt Ketua Umum dan menggunakan kop surat serta cap PWI, perbuatan ilegal,” kata Harris.

Saat ini, masih Haris, pengurus pusat PWI sedang mempertimbangkan memproses hukum. Rapat pleno penguruspusat PWI tanggal 5 Agustus 2024, diambil keputusan memberhentikan Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Penasihat, Wina Armada dan diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto.

Dalam rapat pleno tersebut, lanjut Harris, juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah dan Herlina dari posisi wakil bendahara umum.

Pelaksanaan kerja sama program uji kompetensi wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar dengan laporan audit program pendidikan dan UKW PWI Periode 1 Desember 2023 sampai30 April 2024 Nomor 008/HT/LAI/VII/24.

“Laporan audit KAP Haryo Tienmar, kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan yang material dan signifikan, atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat,” ungkap Harris.

Laporan audit tersebut, disahkan dalam rapat pleno pengurus harian tanggal 23 Juli.2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat tanggal 5 Agustus 2024. Dengan laporan audit itu, kata Haris, mengungkapkan,keputusan DK PWI sebelumnya yang memberikan sanksi kepada HCB, Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan, tidak benar dan sewenang-wenang.

Baca Juga: Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai

“Hingga saat ini, SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/ atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku,” kata Harris.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ujar Harris, pengurus pusat PWI yang sah adalah pengurus pusat PWI dengan HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen. Keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen, ujar Haris, merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.

Menurut Haris, Ketum HCB tidak berhalangan tetap. “Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengutus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus. Bahkan Penunjukkan Plt menyalahi prosedur peraturan dasar (PD) PWI, pasal 21 tentang komposisi pengurus harian (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21),” terang Harris.

Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri, aku Haris, karena berkaitan erat dengan peraturan rumah tangga (PRT), pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26, yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi dan jika ketua umum (Ketum) terdakwa. (amr)