BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendampingan kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI di wilayah Batam, Rempang, Galang Provinsi Kepri, Jumat (7/7/2023).
Kunjungan kerja spesifik pengawasan tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin di empat lokasi yang diduga terjadi pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ ekosistem mangrove di wilayah Batam. Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.
Baca Juga: KKP Hentikan Operasional Tambak Udang PT TTB di Sembulang, Tak Memenuhi Syarat Perizinan
Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK).
Kegiatan reklamasi di Kawasan Hutan Lindung (HL) Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam serta kegiatan reklamasi atau pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batubsar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan PT RS.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup, dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.
Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Selanjutnya, Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.
Pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, berdasarkan pasal 50 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, menerapkan pasal berlapis dengan pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Di sela-sela pendampingan kunker Komisi IV DPR RI, Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, kata Ridho, pihaknya akan menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan, merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.
“Saya sudah perintahkan penyidik Gakkum KLHK mendalami dugaan pelanggaran tersebut, dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” ungkap Ridho. (amr)