BATAM (Kepri.co.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional tambak udang PT Trisula Tjacra Buana (TTB) di Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, Sabtu (6/5/2023).
Penghentian sementara ini, lantaran PT TTB terindikasi beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Reklamasi Galangan PT Blue Steel Industri
“Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tambak udang PT TTB juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB),” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin MHan dalam rilisnya, Senin (8/5/2023).
Disebutkan Adin, ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut.
Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai RTRW Kota Batam. Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini, mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.
Kedua, tambak udang PT TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha, tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha pembesaran crustacea air payau.
Ketiga, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, pengelolaan tambak udang tersebut tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
“IPAL salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang, untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, bersama Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam dan Dinas KP Kota Batam, operasional tambak udang PT TTB kami hentikan sementara, agar pencemaran tidak semakin meluas,” ujar Adin.
Pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungan.
Selanjutnya Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP, akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT TTB.
Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya, yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adin menjelaskan, hal ini merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan BPBL Batam, dalam mendampingi para pembudidaya ikan agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).
Pembudidaya juga harus mematuhi kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sehingga, perekonomian usaha budidaya berjalan baik, seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.
“Kami akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Batam, yang belum memiliki sumber daya manusia Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan, demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan,” tegas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan kepada para pelaku usaha, untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Hal ini dikarenakan, CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan, dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia, dan bahan biologis.
Selain itu, mampu memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggung jawab lingkungan dan sosial ekonomi, untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi. (amr)