BATAM (Kepri.co.id) – Polresta Barelang menggelar Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) fungsi teknis Reserse Kriminal (Reskrim), sebagai langkah strategis menyiapkan personel menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Kegiatan ini digelar Selasa (13/1/2026), di tengah mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Latkatpuan berlangsung di Lapangan Apel Polresta Barelang sejak pukul 08.20 WIB dan diikuti Pejabat Utama (PJU) serta personel Polresta Barelang, yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi penyidikan dan penegakan hukum.
Materi pelatihan disampaikan Kasubnit 2 Unit Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Novan Sandy Pandin STrK. Ia menekankan, perubahan regulasi pidana tidak hanya bersifat normatif, tetapi berdampak langsung pada pola kerja penyidik di lapangan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penyelesaian perkara.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa SH, menjelaskan bahwa Latkatpuan ini difokuskan pada penyesuaian pelaksanaan tugas Reskrim dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dengan berlakunya KUHP baru, penyidik dituntut memahami konsep pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
”KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, personel Reskrim harus memahami betul substansi dan implikasinya, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” ujar Kasubnit 2 Unit Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Novan Sandy Pandin STrK melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi.
Dalam Latkatpuan tersebut, dibahas secara mendalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana tertentu, khususnya perkara ringan, di luar proses peradilan formal.
Pendekatan ini, menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman.
Selain itu, penyidik juga diperkenalkan dengan konsep pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Skema pemidanaan ini, menjadi penanda pergeseran dari dominasi pidana penjara menuju sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis.
Materi lainnya yang turut disoroti adalah rencana penguatan mekanisme pengawasan penyidikan melalui kehadiran Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sebagaimana diusulkan dalam Rancangan KUHAP. Hakim ini, nantinya memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan praperadilan, termasuk menilai sah atau tidaknya alat bukti dan tindakan paksa penyidik, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Latkatpuan ini menjadi momentum konsolidasi internal Polresta Barelang, dalam memastikan seluruh personel Reskrim siap menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Melalui peningkatan kapasitas ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan perkembangan regulasi dan tuntutan masyarakat. (asa)
BERITA TERKAIT:
Satlantas Polresta Barelang Hadir di Pagi Hari, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Terkendali







