Lama Mengendap, Mauliater Korban Lelang Fiktif Bank Plat Merah Tanjung Jabung Barat Berharap Polisi Atensi Kasusnya

Kuasa hukum Mauliater Pane, Candra Siregar SH CPCLE (kanan) menunjukkan kepawa wartawan, bukti-bukti dokumen yang dimiliki kliennya di Batam Centre, Selasa (12/11/2024). (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Mauliater Pane korban lelang lahan kebun sawit fiktif yang dilakukan bank plat merah di Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi berharap pihak kepolisian khususnya Polres Tanjung Jabung Barat segera atensi kasus yang dialaminya.

Hal itu di ungkapkan Mauliater Pane didampingi kuasa hukumnya Candra Siregar SH CPCLE di Batam Centre, Selasa (12/11/2024).

Menurut pengakuan Mauliater, awal mula kasus yang dialaminya, saat ia ikut lelang kebun sawit di Tanjung Jabung Barat, yang diadakan bank plat merah melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Oktober 2022 lalu.

Setelah mengikuti lelang yang diadakan bank plat merah Tanjung Jabung Barat tersebut, serta mengikuti prosedur yang diadakan pihak lelang, berselang beberapa bulan ia dihubungi pihak bank plat merah dan KPKNL dan dinyatakan pemenang.

Setelah itu, kata Mauliater, ia disuruh datang ke kantor bank plat merah tersebut ke Tanjung Jabung Barat, melakukan pembayaran sesuai ketentuan lelang yang diikutinya.

Namun, nasib malang dialami Mauliater setelah melakukan pembayaran lunas dan mengikuti prosedur yang dilakukan pihak bank plat merah Tanjung Jabung Barat, ternyata lahan yang dilelang tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Kuasa hukum Mauliater, Candra Siregar SH CPCLE, menambahkan, kasus lelang fiktif yang dilakukan bank plat merah Tanjung Jabung Barat tersebut, murni kasus penipuan.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat. Kami berharap kepada pihak kepolisian, agar segera menindaklanjutinya. Apalagi, kasus ini sudah cukup lama,” ungkapnya.

“Kasus lelang fiktif yang dilakukan pihak bank plat merah Tanjung Barat sudah memenuhi unsur pasal yang kami laporkan, sehingga tidak ada alasan lagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan, terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” sambung Candra.

Sebelum berita ini ditayangkan, Kepri.co.id berusaha menginformasi pimpinan cabang (pinca) bank plat merah Tanjung Jabung Barat, inisial HW melalui telepon selulernya di nomor 081316876XXX. Namun, belum berhasil mendapatkan jawaban.

Jika ada konfirmasi dari pihak bank plat merah Tanjung Jabung Barat tersebut, redaksi akan memuat informasi terbaru. (asa)