Penyidik Interogasi FS Terkait Motif Pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo. (F. dok humas polri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Kasus Irjen Ferdy Sambo yang menjadi sorotan publik ini, membuat penyidik Bareskrim Polri kerja keras menggali informasi motif Sambo diduga melakukan pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) atau Brigadir J.

Dirtipidum Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengungkapkan hasil interogasi selama tujuh jam terhadap tersangka FS di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022) bahwa FS mengatakan, dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC).

Baca Juga: Beri Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI: Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Andi Rian menjelaskan, FS mengaku mendapatkan laporan dari istrinya atas perbuatan Brigadir J, di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Andi Rian tak menyebutkan perbuatan apa yang dilakukan Brigadir J, sehingga dilaporkan Putri Sambo ke FS.

Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. (F. dok humas polri)

Tetapi, Andi Rian menjelaskan, laporan tersebut, membuat FS marah. Karena dikatakan, perbuatan Brigadir J dari laporan Nyonya Sambo itu, terkait harkat dan martabat keluarga Sambo. 

“Setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujar Andi Rian. 

“Kemudian FS memanggil RR, dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Yoshua,” ujar Andi Rian, menyebutkan hasil pemeriksaan.

Andi Rian menerangkan, pengakuan FS tersebut akan dimuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pengakuan tersebut, menjadi salah-satu bukti mempermudah proses penyangkaan terhadap FS.

Dengan pengakuan tersebut, menjadi terang apa alasan yang memicu FS, merancang pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Baca Juga: Terkait Penembakan Brigadir J, Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

“Kita bersyukur, ini tersangka FS, bunyi, ngomong,” ujar Andi Rian. Meskipun kata dia, tim penyidikannya, tak mengejar pengakuan. 

“Karena kita, dipenyidikan sudah punya bukti memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan untuk bisa dijerat, dan dibawa ke pengadilan,” sambung Andi Rian.

Andi Rian menegaskan, pengakuan lengkap FS yang sudah dimuat di BAP tersebut, akan terungkap di pengadilan. “Jadi kalau ini, spesifik nanti, tentunya akan dibuka semuanya di pengadilan,” terang Andi Rian. (hen)