BATAM (Kepri.co.id) – Tim Resolusi dan Monitoring (Resmon) Ombudsman Pusat, akhirnya turun menemui warga mendengarkan langsung aspirasi perjuangan warga soal legalitas Kampung Tua Tembesi Tower, Rabu (10/5/2023).
Tim Resmon Ombudsman Pusat yang turun antara lain L Indra Wahyu Bintoro (Asisten Muda Keasistenan Utama Resmon Ombudsman Pusat, Dida, Asep Cahyana, Tumpal Simanjuntak, dan Arya Bangga.
Baca Juga: Warga Tembesi Tower demo BP Batam
Tim Resmon Ombudsman Pusat ini, didampingi Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri yaitu Adi dan Martina.
Kedatangan rombongan Tim Resmon Ombudsman Pusat ini, disambut Ketua Tim Tembesi Tower Panji S Lingga didampingi Sekretaris Agus, Ketua RT 3 RW 16 Tembesi Tower Syahrim Siketang, perangkat RT dan RW di Tembesi Tower, serta masyarakat setempat.

Rombongan sempat berkeliling jalan kaki, dari pintu masuk Kampung Tembesi Tower ke tempat pertemuan di rumah Ketua Tim Tembesi Tower, Panji S Lingga.
Dalam perjalanan ke rumah Panji, Tim Resmon Ombudsman Pusat, menyaksikan rumah warga sudah banyak yang dibangun permanen bertingkat, ada fasilitas sosial seperti lapangan futsal, Balai Pertemuan, masjid, dan lainnya
“Pak, kami dari Tim Resmon Ombudsman Pusat datang ke tempat bapak-bapak untuk belanja masalah, supaya dapat back ground riwayat berdiam di kampung ini. Posisi Ombudsman di tengah, tidak berpihak ke mana pun,” ujar Tim Resmon Ombudsman Pusat, Tumpal.
Ditambahkan Tumpal, pertemuan Tim Resmon Ombudsman Pusat akan dilanjutkan dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan persoalan Kampung Tua Tembesi Tower.
“Dalam pertemuan Kamis (11/5/2023) pukul 09.00 WIB di Kantor BP Batam, agar bapak-bapak membawa segala dokumen. Tentang bagaimana nanti penyelesaiannya, Ombudsman hanya wasit,” ujar Tumpal.
Ketua RT 3 RW 16 Tembesi Tower, Syahrim Siketang, dengan tegas mengatakan, warga ingin legalitas dan tak mau direlokasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, meminta Tim Resmon Ombudsman Pusat segera mengeluarkan rekomendasi, menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021.
Baca Juga: Warga Kampung Tembesi Tower Tolak Direlokasi
Dalam LAHP Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri itu, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.
“Warga minta agar LAHP Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri itu ditegakkan dan dijalankan. Tolong Pak, ini menyangkut nasib masyarakat. Negara atau pemerintah hadir, membela masyarakatnya,” ujar Orik.
Perjuangan warga memperjuangan legalitas Kampung Tua Tembesi Tower, ungkap Orik, sudah cukup panjang.
Antara lain, kata Cak Orik sapaan Orik Ardiansyah, sudah juga rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD Batam
Sebagaiman diketahui, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, membenarkan ada beberapa kali rapat dengar pendapat penyelesaian Kampung Tua Tembesi Tower.
Ditanya tentang Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 3 Tahun 2021 bahwa Tembesi Tower masuk daerah industri. Dikatakan Cak Nur sapaan Nuryanto, Perda RTRW bisa direvisi demi kepentingan masyarakat.
“Warga Kampung Tembesi Tower jelas masyarakat, pengusaha juga masyarakat. Ini tergantung kemauan pemimpin,” ujar Cak Nur
Sebagai wakil rakyat mitra pemerintah, DPRD Batam, kata Cak Nur, mendukung pemimpin dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
Bagaimana pun juga, kata Cak Nur, masalah sandang, pangan, dan papan tanggung jawab negara melalui perpanjangan tangan pemerintah.
“Dalam hal ini di daerah yaitu Pemko Batam dan BP Batam. Hal tersebut, hak-hak negara dijamin oleh undang-undang,” ujar Cak Nur.
Dikatakan Cak Nur, pihaknya sudah dua kali mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian Kampung Tua Tembesi Tower.
Rekomendasi pertama nomor 047/170/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. Dan rekomendasi kedua nomor 110/170/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022.
“Rekomendasi pasti ditindaklanjuti, keputusan DPRD Batam itu kolektif kolegial. Semua melalui mekanisme yang ada,” ujar Cak Nur.
Lalu, Orik pun mengupas dasar hukum Tembesi Tower sebagai kampung tua di Kota Batam, diatur dalam Keputusan Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.
SK tersebut dikuatkan dengan adanya persetujuan prinsip nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam (dulu namanya Otorita Batam/ OB) Ismeth Abdullah.
Terbitnya SK Walikota Batam 105 Tahun 2004 tersebut, kata Cak Orik, tidak terbit begitu saja. Ada peristiwa hukum yang mendahulu hal tersebut.
Pertama, ada surat permohonan warga nomor …/MSK/XI/2001 tanggal 16 November 2001 perihal permohonan pelestarian dikukuhkan sebagai pemukiman penduduk ditujukan kepada Walikota Batam.
Surat permohonan tersebut, kata Cak Orik, disertai lampiran dokumen pendukung. Antara lain: (1) Fotokopi graan tahun 1920. (2) surat tanda pendaftaran (registrasi) dikeluarkan tahun 1967. (3) data penduduk asli yang telah lama menetap.
Kedua, ada notulen rapat tokoh-tokoh masyarkat Kampung Lama Tembesi sebagai tindak lanjut permohonan tersebut.
Rapat dihadiri Lurah Batuaji, Sekcam Seibeduk, Camat Seibeduk, tokoh masyarakat, dan pihak Pemko Batam antara lain Asisten 1 Drs Asyari Abbas, Kabag Pemerintahan Drs Nurman, Komandan Polisi Pamong Praja Tagor Napitupulu.
Hadir juga pihak Otorita Batam (sekarang namanya menjadi Badan Pengusahaan/ BP Batam) yaitu Direktur Pembangunan OB Ir Wayan Subawa, staf OB Robin.
Kesimpulan akhir pertemuan adalah: Kampung Lama Tembesi kurang lebih 40 hektare, dikukuhkan menjadi Kampung Pelestarian Pemukiman Penduduk dan rekomendasi pemasangan arus listrik PLN segera diterbitkan.
“Rapat tersebut disahkan 2 Februari 2002 di Pemko Batam. Notulen ditembuskan ke Walikota Batam, Otorita Batam, DPRD Batam, dan tokoh masyarakat Tembesi,” ungkap Cak Orik.
Setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, selanjutnya, kata Cak Orik, terbitlah SK Walikota Batam 105 Tahun 2004.
SK Walikota Batam tersebut, dilanjutkan adanya persetujuan prinsip terhadap Kampung Tembesi Lestari, berdasarkan surat Otorita Batam nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005.
“SK Walikota Batam tersebut sah secara hukum, sebagai keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat beschikking dan tak perlu penafsiran dan tak boleh dikesampingkan,” jelas Cak Orik.
Terkait Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2021 bahwa Tembesi Tower masuk daerah industri. Disebutkan Cak Orik, secara hukum Perda RTRW tersebut dapat dikesampingkan.
Perda RTRW tersebut, lanjut Cak Orik, bertentangan dengan peraturan di atasnya (lex superior derogat inferior) yaitu Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang pedoman teknis kawasan industri.
Dalam Permen Perindustrian tersebut, pada pokoknya, penentuan lokasi kawasan industri di antaranya jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer.
“Intinya, Tim Resmon Ombudsman Pusat segera mengeluarkan rekomendasi menjalankan LAHP Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri,” tegas Cak Orik. (asa)







