TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022) di Tanjungpinang.
UMK tahun 2023 usulan masing-masing kepala daerah kabupaten/ kita se-Kepri itu, mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran 6 sampai 7 persen.
Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMP Kepri Tahun 2023 Naik Rp229 Ribu, Menjadi Rp3,279 Juta
Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri itu, diketahui UMK Kota Batam yang tertinggi dengan besaran Rp4.500.440.
UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga, naik 7,51 persen.
Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri: UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 (naik 7,39 persen); UMK Kota Batam Rp4.500.440 (naik 7,50 persen); UMK Kabupaten Bintan Rp3.899.015 (naik 6,86 persen).
Berikutnya UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 (naik 7,26 persen); UMK Kabupaten Lingga Rp3.279.194 (naik 7,51 persen); UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.56 (naik 6,80 persen).
Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
“Terjadi inflasi yang cukup tinggi, meyebabkan daya beli pekerja tergerus. Terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru, dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Jumat (9/12/2022).
Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat, sangat mendukung kebijakan ada perhitungan penetapan upah minimum tahun 2023,” ujarnya
Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023, juga telah menggunakan Permenaker 18 tahun 2022, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten/ Kota ini hanya berlaku untuk pekerja dengan kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (asa)