Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi didampingi Kapolrestas Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan pers penangguhan 7 orang tersangka warga Rempang, Minggu (11/10/2023). (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi kebijaksanaan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh warga Rempang.

Menurut Rudi, penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang telah berstatus tersangka tersebut, merupakan keputusan tepat.

Baca Juga: Buntut 8 Warga Rempang Ditangkap, 7 Ditetapkan Tersangka

“Saya berterima kasih kepada Kapolresta Barelang, yang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tujuh warga saya di Rempang,” ujar Rudi di Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023).

Di sisi lain, Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam mengajak seluruh masyarakat, untuk terus menjaga kekompakan dan persatuan.

Menurutnya, kerja sama yang maksimal antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, menjadi kunci penting keberhasilan pembangunan daerah.

Termasuk dalam merealisasikan pengembangan Kawasan Rempang sebagai Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat, yang telah menjaga situasi kondusif Kota Batam. Ini semua demi kepentingan umum,” tambahnya.

Rudi pun berkomitmen untuk segera mendudukkan permasalahan Rempang. Baik di tataran pemerintah ataupun masyarakat.

Sehingga, permasalahan yang ada dapat terselesaikan dan menghasilkan solusi terbaik.

“Kami ingin permasalahan Rempang segera selesai. Pengembangan Rempang adalah Program Strategis Nasional. Ini prioritas pemerintah pusat dan kami di daerah harus menyelesaikannya. Saya berharap, program ini bisa diselesaikan bersama-sama,” pungkasnya.

Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyambut baik permintaan penangguhan penahanan tersebut.

Nugroho pun mengimbau, agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang tersebar di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Khususnya, yang menyiarkan informasi simpang siur perihal pengembangan Kawasan Rempang.

“Penangguhan penahanan yang diminta akan kami kabulkan. Perlu saya sampaikan agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks. Mari sama-sama ciptakan situasi kondusif,” tegasnya. (rud)