Buntut 8 Warga Rempang Ditangkap, 7 Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo SE MSi memberikan keterangan pers perkembangan terkini kamtibmas di Rempang, Sabtu (9/9/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Buntut pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang Galang pada Kamis (7/9/2023) lalu, delapan orang warga Rempang diamankan. Dari delapan orang tersebut, tujuh orang ditetapkan tersangka dan satu orang dipulangkan.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangkat tersebut inisialnya Rm, Jkm, Mtn, Asa, Pir, Far, dan Rpn. Sedangkan satu orang yang dipulangkan inisilanya Brn, dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka Far, diduga Brn hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak ada melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada petugas.

Kemudian antara diduga pelaku dan tersangka tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana terhadap Brn.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kejadian di Jembatan 4 Trans Barelang saat tim terpadu menuju lokasi pengukuran dan pematokan lahan pada Kamis (7/9/2023), terjadi penghadangan dan perlawanan yang dilakukan warga yang tinggal di Kecamatan Galang.

Yakni dengan cara, memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu, dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu .

Sehingga, terjadi kontak fisik antara tim gabungan pengamanan dengan warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.

“Pada saat situasi mulai tidak kondusif, kemudian tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil water canon, membuat kerumunan warga bercerai-berai dan membubarkan diri,” katanya.

Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa orang anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya mengalami luka-luka.

Terhadap terduga pelaku tersebut, dibawa ke Kantor Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Situasi terkini Sabtu (9/9) di jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif, kegiatan masyarakat sudah normal kembali, karena masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas.

Juga sudah didirikan Posko Terpadu Wilayah Rempang berjumlah tujuh Lokasi yakni di Lokasi Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya, di Pintu masuk Pantai Melayu, di Kedai Simpang Rezeki, di Sungai Buluh Simpang sembulang, dan di Kantor Camat Galang.

“Setiap posko pengamanan berjumlah 20 personel, terdiri dari empat personel dari masing-masing instansi yakni Polri, Yonif 136/TS, Yon Marinir 10 Sby, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP,” ungkapnya. (amr)