BATAM (Kepri.co.id) – Rapat paripurna DPRD Kota Batam menetapkan Budi Mardiyanto SE MM sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam periode jabatan 2024-2029, Rabu (9/10/2024).
Rapat paripurna DPRD Kota Batam ini, dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd mewakili Pjs Walikota Batam.
Baca Juga: Rapat Paripurna Tetapkan Kamaluddin Ketua DPRD Batam
Penetapan ini didasarkan surat persetujuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Nomor 825/DPC.30.02/X/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bawah DPRD kabupaten/ kota yang memiliki jumlah anggota 45 hingga 50 orang, harus dipimpin satu ketua dan tiga wakil ketua, yang diusulkan partai politik berdasarkan jumlah kursi terbanyak.
Dengan demikian, unsur pimpinan DPRD Kota Batam periode 2024-2029 sudah lengkap yakni Muhammad Kamaluddin sebagai Ketu, Aweng Kurniawan Wakil Ketua I, Budi Mardiyanto Wakil Ketua II, dan Hendra Asman Wakil Ketua III.
Baca Juga: Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubkepri, DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib
“Penetapan ini akan segera disampaikan kepada Plt Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam, untuk meresmikan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam,” ujar Kamal sapaan Muhammad Kamaluddin.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, Kamal menginstruksikan PDI Perjuangan segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk memproses dokumen-dokumen yang diperlukan guna mempercepat proses pengesahan. (amr)