BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang.
Semula dijadwalkan pengesahan peraturan berkenaan, namun urung dilakukan karena pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut, dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Muhammad Mustofa Terpilih Ketua Pansus Ranperda Tatib DPRD Kota Batam
Rapat paripurna hari itu dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam hadir Sekdako, Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) dan sejumlah kepala oganisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Laporan ini dibacakan Ketua Pansus Tatib DPRD Batam, Dr Muhammad Mustofa SH MH.
Setidaknya, ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut.
Di antaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir, yakni rapat finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan Terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.
Baca Juga: Setelah Disumpah, Pimpinan Sementara DPRD Batam Serahkan Palu Sidang Kepada Pimpinan DPRD Definitif
Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tatib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan disempurnakan, harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi peraturan agar segera diberlakukan.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan di atas, kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.
Setelah itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, meluruskan, sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah ,wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.
Atas dasar itu, Ketua DPRD Batam menanyakan, apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus?
Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin mengetok palu sidang mengesahkan putusan tersebut. Dengan demikian, pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan. (amr)