TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam yang bersinggungan dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Badan Pengusahaan (BP) Batam, menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyerahkan seluruh aset jalan provinsi di Kota Batam sepanjang 112,35 kilometer (KM) kepada Pemko Batam.
Penyerahan aset jalan provinsi kepada Pemko Batam ini, telah dikeluarkan Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.
Baca Juga: Seluruh Aset Jalan Provinsi di Kota Batam Diserahkan ke Pemko Batam
“Begitu juga jalan nasional di Kota Batam pun, kini sudah tidak ada lagi di Kota Batam sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional,” ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).
Alasan lainnya kenapa diserahkan, lanjut Ansar, karena terkait pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yang ditangani Pemprov Kepri, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, seluruh jalan yang statusnya jalan provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.
Sementara, kekhususan Kota Batam sebagai wilayah FTZ menyeluruh, seluruh lahan berada di ruas jalan provinsi merupakan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga, kata Ansar, ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas jalan provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam.
“Begitu juga status jalan nasional yang ada di Batam, sama juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat. Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI. Sehingga, seluruh jalan nasional di Kota Batam sudah tidak ada sekarang,” kata Ansar.
Baca Juga: Cen Sui Lan Mohon Maaf, Terpaksa Alihkan Anggaran Jalan Batam ke Lingga
“Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” ujar Ansar mantan Bupati Bintan dan Anggota DPR RI dapil Kepri ini.
Menurut Ansar, keberadaan infrastruktur jalan yang rata, halus, dan memadai di seluruh Kepri merupakan harapan seluruh masyarakat, yang harus segera diwujudkan demi kelancaran akses kendaraan, barang, dan orang. Sehingga, bisa menjadi salah satu penopang percepatan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
Diakui Ansar, tidak seperti di kabupaten dan kota lainnya yang ada di Kepri, dinamika yang harus dihadapi ketika akan membangun ruas-ruas jalan provinsi di kota Batam kerap kali mengalami kendala, karena status administrasi lahan yang akan dibangun di Batam berada di kawasan BP Batam.
Baca Juga: Cen Sui Lan “Marah” ke Menteri PUPR, Sisa 3 Km Jalan Nasional di Barelang Tolong Diselesaikan
Kendala ini, ungkap Ansar, tidak hanya dirasakan Pemprov Kepri saja ketika akan membangun jalan provinsi di Kota Batam. Tetapi, juga dialami oleh pemerintah pusat yang akan membangun jalan nasional dengan dana APBN.
Akibat status lahan inilah, kata Ansar, banyak dana APBN yang seharusnya bisa digulirkan untuk membangun jalan-jalan nasional di Batam, tidak jadi dikucurkan karena terhambat status lahan.
“Tentu saja kita tidak mau pembangunan jalan di kabupaten dan kota menjadi terhambat, karena sama saja kita menghambat aktivitas mobilitas masyarakat. Akhirnya, kita keluarkan SK Gubernur terkait aset jalan provinsi di seluruh kabupaten dan kota,” ujarnya.
Baca Juga: Gas Terus, Awal 2023 BP Batam Lanjutkan Pembangunan Jalan
Menurut Ansar ada beberapa ruas jalan provinsi di Kota Batam yang sudah dibangun Pemprov Kepri dan diserahkan ke BP Batam. Dengan harapan, agar tanpa kendala status lahan dan sebagainya sehingga jalan tersebut bisa dirawat dengan baik oleh Pemko Batam dan BP Batam.
“Batam FTZ-nya sudah menyeluruh, sehingga mnyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” jelas Ansar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SK Gubernur Kepri nomor 485 tersebt telah ditetapkan masing-masing total panjang ruas jalan provinsi di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 kilometer (KM). Sedangkan panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan 106,28 KM.
Adapun di Kabupaten Lingga ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 KM. Selanjutnya di Kabupaten Natuna jalan provinsi terdapat 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun sepanjang 79,71 KM, dan di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota kecuali di Kota Batam, sepanjang 620,26 KM.
Setelah dikeluarkan SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (asa)