TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Seluruh aset jalan provinsi di Kota Batam, diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Penyerahan aset provinsi ke Pemko Batam ini, telah diteken Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad SE MM dalam Surat Keputusan (SK) nomor 485 tanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.
Berdasarkan SK tersebut, ditetapkan total panjang ruas jalan provinsi di Kota Tanjungpinang 78,97 kilometer (KM). Sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan 106,28 KM.
Adapun di Kabupaten Lingga, total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna sepanjang 143,33 KM.
Sedangkan di Kabupaten Karimun, terdapat 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.
Secara keseluruhan, total panjang ruas jalan provinsi di kabupaten dan kota di Kepri sepanjang 620,26 KM.
Dengan dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya merasa Pemprov Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang dbangun Pemprov Kepri. SK ini agar dipedomani pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Gubernur Ansar, Minggu (7/5/2023).
Seiring dengan itu, Gubernur Ansar, mengajak membangun jalan di Kepri, sesuai porsi dan kapasitas masing-masing.
Ansar juga menegaskan, terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak meningkatnya ekonomi masyarakat.
“Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi membangun Provinsi Kepri. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun, jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar.
Untuk menetapkan SK nomor 485 tersebut, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
Kemudian Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi. (hen)