MA Vonis 6 Tahun Anggota DPRD Kepri Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna

Anggota DPRD Kepri Ilyas Sabli dan Hadi Candra saat mengikuti persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) rumdis DPRD Kabupaten Natuna, beberapa waktu lalu. (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis anggota DPRD Kepri Ilyas Sabli dan Hadi Candra, selama satu hingga enam tahun perkara korupsi tunjangan perumahan dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna.

Ilyas Sabli dan Hadi Candra merupakan dua terdakwa dari lima terdakwa dalam perkara korupsi tunjangan rumdis DPRD Kabupaten Natuna ini. Namun, tiga terdakwa lainnya belum ke luar petikan putusan hakim kasasi MA.

Di samping hukuman penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda, serta pengembalian uang pengganti (UP), sebagaimana yang ditetapkan dan diputuskan Hakim MA dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.

Vonis hakim MA tersebut, sekaligus mematahkan vonis bebas yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya, yang menjatuhkan vonis bebas pada kelima terdakwa termasuk dua anggota DPRD Kepri aktif itu.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Boy Salendara SH, membenarkan, telah menerima dua petikan Putusan Kasasi MA tersebut tanggal 1 Desember 2023 atas nama terdakwa Hadi Candra, dan tanggal 4 Desember 2023 putusan atas nama terdakwa Ilyas Sabli.

“Dari lima berkas perkara terdakwa di dalam kasus korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna 2011-2015, kasasinya telah diajukan Jaksa. Hingga saat ini, baru menerima dua petikan putusan,” ujar Boy yang juga hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, Kamis (7/12/2023).

Sementara, petikan serta putusan perkara terhadap tiga terdakwa lainnya atas nama Makmur, Syamsi Zon, dan Raja Amirullah belum diterima PN Tanjungpinang.

Namun demikian, PN Tanjungpinang mengaku, belum menyampaikan putusan hakim kasasi MA itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa dan kuasa hukumnya, karena putusan kasasi MA yang diterima baru petikan sementara. Sedangkan putusan lengkapnya, belum.

“Kami akan segera menyampaikan putusan kasasi MA ini, setelah putusan lengkap diterima. Ini kan masih petikan putusan, saat ini masih menunggu putusan lengkap sebagaimana prosedurnya,” kata Boy.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menyatakan, akan segera melakukan eksekusi dua terdakwa korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna atas nama Ilyas Sabli dan Hadi Candra jika sudah menerima putusan lengkap dari PN Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan, mengenai putusan kasasi MA itu, pihaknya sudah mendapat informasi.

Diakui Denny, hingga saat ini Kejati Kepri belum menerima petikan dan putusan lengkap tentang vonis MA atas nama kedua terdakwa tersebut.

Danny memastikan, jika putusan lengkap kedua terdakwa sudah diterima maka jaksa eksekutor dari Kejati Kepri, melakukan ekseskusi terhadap putusan MA tersebut.

Sebelumnya, sidang Senin (3/6/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas, terhadap lima terdakwa korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna tahun 2011-2015 tersebut.

Kelima terdakwa tersebut yakni, dua mantan Bupati Natuna (Raja Amirullah dan Ilyas Sabli). Kemudian mantan Ketua DPRD Natuna tahun 2009-2014, Hardi Candra, dan terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012.

Berikutnya Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna, pada periode tahun 2009-2016.

Majelis hakim dipimpin, Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim anggota, Syaiful Arif dan Siti Hajar dalam putusannya, menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi, sebagaimana dakwaan primer, maupun subsider JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Bahkan, kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut JPU masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta termasuk uang pengganti kerugian negara Rp7,7 miliar.

JPU menilai, kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan primer JPU. (now)