Pengacara Berharap Pengadilan Tinggi Kepri Berkantor di Batam

Ketua MA, Dr HM Syarifuddin SH MH (kiri) saat meresmikan PT Kepri dan PTA Kepri di Tanjungpinang, Senin (5/12/2022) lalu. (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Peresmian Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr HM Syarifuddin SH MH di Tanjungpinang, Senin (5/12/2022) lalu, direspons positif pengacara di Batam. Namun, pengacara berharap PT Kepri berkantor di Tanjungpinang.

“Secara aturan benar bahwa Provinsi Kepri telah terbentuk, maka selevel provinsi berkantor di ibukota Provinsi Kepri di Tanjungpinang. Tapi, ada yurisprudensi bahwa Polda kepri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang berkantor di Batam,” ujar Advokat Ahmad Fakih Rambe SH di kantornya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Tak Perlu ke Pekanbaru Lagi, Kepri Sudah Miliki Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama

Dlihat dari perspektif jumlah advokat di Provinsi Kepri, kata Rambe, lebih banyak advokat di Batam daripada daerah lainnya di Provinsi Kepri.

Advokat Ahmad Fakih Rambe SH. (F. dok af rambe)

“Kalau secara gedung infrastruktur, saya kira banyak gedung pemerintah siap jadi Kantor PT Kepri di Batam. Seperti bekas Kantor Walikota Batam di Sekupang itu, sangat layak kalau dijadikan Kantor PT Kepri di Batam,” harap Rambe.

Selain berharap PT Kepri berkantor di Batam, lanjut Rambe, Ketua PT Kepri nanti harus membuat perubahan selaras dengan salah satu visi misi atau motto MA yaitu peradilan perkara yang singkat, cepat, dan efisien.

“Belakangan ini, proses berperkara sangat lamban. Sementara, MA mengharapkan cepat. Salah satu contoh, tidak inovatif peradilan sekarang, di Jakarta sekalipun, sidang di peradilan sudah tatap muka. Tetapi, di Kota Batam masih ada daring dengan alasan protokol kesehatan (prokes). Padahal, pemerintah pusat sudah mencabutnya sampai level terendah,” beber Rambe.

Contoh nyata, aku Rambe, dirinya pernah beracara di Pengadilan Negeri Batam, tapi sidangnya di Kejaksaan. Sementara, posisi jaksa sebagai penuntut. Sehingga, sebagai kuasa hukum klien kami merasa kurang bebas.

“Padahal azas peradilan berperkara itu adalah bebas dan merdeka. Tidak efektif daring ini. Menurut saya, mohon Ketua PT Kepri segera merobah aturan ini. Karena itu bukan aturan baku,” saran Rambe.

Terakhir, Rambe berharap PT Kepri dalam melaksanakan tupoksinya, akan lebih inovatif dan kreatif mempercepat semua proses-proses rangkaian acara untuk memutus suatu perkara.

“Tidak lama-lama, tidak berbulan-bulan. Padahal, kalau itu diproses secepatnya, maka sesuailah dengan salah satu visi MA peradilan yang cepat,” pungkasnya. (asa)

Ahmad Fakih Rambe SH. (F. dok af rambe)

Daftar Riwayat Hidup
N a m a : Ahmad Fakih Rambe SH
Tempat/ Tanggal Lahir : Kotatua, 4 Agustus 1969
Alamat : Komp. Pondok Asri Indah Blok E Nomor 11 Seipanas, Kota Batam
Telepon : 085264179999
Email : fakihrambe@yahoo.co.id

Pendidikan

  1. Universitas Batam – Kota Batam lulus tahun 2004.
  2. SDN Kotatua – Tapanuli Selatan lulus tahun 1982.
  3. SMPN Hutaraja – Tapanuli Selatan lulus tahun 1985.
  4. SMA Perguruan Rakyat – Tapanulis Selatan lulus tahun 1988.

Sertifikat dan Penghargaan Yang Dimiliki

  1. Dari Bank Indonesia diterima pada tahun 2002.
  2. Dari Institut Teknologi Bandung dan Seskoad diterima tahun 2004.
  3. Dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diterima tahun 2019.
  4. Dari Universitas Maritim Raja Ali Haji diterima tahun 2021.

Pengalaman Kerja

  1. Advokat-Pengacara sejak tahun 2006 s/d sekarang di Kota Batam.
  2. Asisten Pengacara sejak tahun 1993 s/d 2003 di Kota Batam.
  3. Staf Personalia di PT Telemecanique tahun 1993 di Kota Batam.
  4. Marketing Bank Anrico tahun 1992 di Kota Batam.
  5. Staf Personalia di PT Bintang Perkasa 1991-1992 di Jakarta.