JAKARTA (Kepri.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Curah Selama 24 Jam
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.
“Kemudian di dalam proses pelaksanaan tersebut, juga ada pengaturan lelang, dengan cara mengubah. Sehingga, ditetapkan oleh pokja perusahaan ini pemenang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kontrak diketahui pengadaan disebutkan gerobak sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
“Dalam fakta ini, ada proses pekerjaan fiktif, yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Penghitungan estimasi kerugian uang negara Rp30 miliar dari fiktif,” ucapnya.
Baca Juga: Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J, Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Kemudian tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, BP diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Ada yang menarik di sini. Suap Rp 1,1 miliar yang diterima tersebut, digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan lain. Objek yang diganti rugi tersebut, objek kita dalam penyelidikan,” tuturnya. (asa)