BATAM (Kepri.co.id) – Tim terpadu menertibkan bangunan liar di row jalan 15 meter di salah satu kawasan hotel di Batam Centre, Selasa (8/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Tim terpadu ini terdiri Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Kodim 0316 Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Batam, dan Tim Medis Rumah Sakit (RS) BP Batam.
Pembongkaran bangunan liar tersebut berlangsung kondusif, karena pemilik bangunan liar di row jalan 15 meter bertindak kooperatif.
“Kita apresiasi kepada pemilik bangunan liar kooperatif, sehingga membantu pekerjaan tim terpadu,” ujar Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri, kepada wartawan.
Pembongkaran bangunan liar di row jalan 15 meter tersebut, kata Tony, sudah melalui mekanisme standar operasional dan prosedur (SOP) surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan terakhir SP bongkar.
Ditegaskan Tony, row jalan 15 meter adalah row umum. Sehingga, tidak boleh ada bangunan liar di row jalan tersebut.
“Kita (tim terpadu) bersihkan bangunan yang ada, supaya row jalan 15 meter benar-benar menjadi akses umum. Tidak menjadi jalan untuk kawasan tertentu, supaya masyarakat umum bisa lewat,” jelas Tony.
Pokoknya, tegas Tony, semua bangunan liar di row jalan 15 meter harus bersih. “Hari ini (Selasa, (8/2/2022) juga harus tuntas. Karena mereka sudah tak berizin,” seru Tony.
Setelah ditertibkan, kata Tony, Ditpam BP Batam akan melakukan pengawalan melalui patroli.
“Dari kegiatan pengawasan dan patroli, nanti bisa kita deteksi dari awal kalau mereka membandel atau tidak. Kita apresiasi kegiatan ini tidak ada yang represif, sehingga membantu memperlancar tugas kita,” pungkasnya.
Kanit Penyuluhan Ditpam BP Batam, Pandapotan Simangunsong, merasa lega dalam menjalankan tugas, lantaran pihak pemilik bangunan liar kooperatif.
“Yah, berlangsung kondusif. Itu saja komentar saya,” singkat Simangunsong. (asa)