Tok! DPRD Tanjungpinang Sahkan LPj Walikota

Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma menadatangani berita acara Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/7/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang (Tpi), mengetok palu persetujuan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) Walikota Tanjungpinang, pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paipurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/7/2023).

Dalam paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD setuju mengesahkan Ranperda LPj menjadi Perda.

Rahma menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022 ini, merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan di bidang keuangan. Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal ini tidak terlepas wujud tanggung jawab kita melaksanakan amanat undang-undang di bidang keuangan negara, khususnya undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ujar Rahma.

Ia menjelaskan, dengan disahkan Raperda LKPj APBD 2022 menjadi Perda ini, menjadi dasar menyusun Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi.

Menurutnya, evaluasi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Terhadap rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan pada saat pembahasan, lanjut Rahma, akan bisa ditindaklanjuti dalam penyusunan anggaran murni tahun 2024 dan perubahan tahun 2023.

“Sehingga, dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah Kota Tanjungpinang di masa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh masyarakat luas terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ucapnya.

Selain itu, Rahma mengungkapkan pengesahan LKPj merupakan langkah awal dalam penyusunan dan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2023. Untuk itu, Rahma meminta satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut. (now)