BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertajuk “Evaluasi Hasil Monev KIP 2023 dan Persiapan Monev KIP 2024” di Hotel Radisson Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/5/2024).
FGD kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Fathul Ulum serta para peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 24 unit di lingkungan BP Batam.
Kantor Perwakilan BP Batam Diskusikan Akselerasi Kerja 2024-2025
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan selaku Atasan PPID BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro membuka langsung FGD tersebut. Dalam kesempatan itu, Wahjoe menyatakan, pihaknya terus berinovasi mengelola layanan informasi bagi publik.
Dikatakan Wahjoe, meskipun BP Batam sebagai badan publik dalam kurun waktu empat tahun terakhir menorehkan predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat. Namun, menurutnya, masih perlu ditingkatkan pemahaman tata cara dan proses pelaksanaan KIP guna memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
“Untuk mempertahankan dan menyempurnakan hal itu (KIP), hari ini PPID BP Batam mendapatkan pencerahan dari para narasumber yang kompeten,” kata Wahjoe.
Kemenko Perekonomian Jadikan KPBPB Batam Sebagai Model KPBPB Lainnya di Indonesia
Dengan begitu, ia yakin keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam akan semakin baik. Sehingga, menjadi salah satu pondasi menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan Batam berdaya saing sebagai tujuan investasi.
“FGD ini diharapkan dapat memberikan added value bagi organisasi, sehingga bisa menjaga dan semakin membangun kepercayaan masyarakat melalui informasi yang transparan, tentu dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam mewujudkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, apabila badan publik ingin melebihi dari sekadar predikat informatif, mesti memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut.
“Kita melihat yang paling penting, BP Batam mampu menemukan formulanya sendiri mewujudkan UU KIP dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait, jadi lebih soul full dalam prosesnya dan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
“Oleh karenanya, penting menyusun formula seperti uji konsekuensi atau daftar informasi yang dikecualikan,” ujarnya lagi.
Ia pun berharap, langkah PPID BP Batam nantinya dapat menjadi contoh bagi kementerian/ lembaga (K/L) terkait mengelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
Kemenlu RI Bahas Diplomasi Pengembangan Investasi Semikonduktor
“Mudah-mudahan, BP Batam tidak hanya semakin terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tapi, juga menjadikannya sebagai salah satu instrumen menyukseskan agenda yang telah disusun,” pungkasnya.
Turut hadir dalam FGD ini Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol selaku Ketua PPID BP Batam, Ariastuti Sirait; Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Muhardi dan staf. (rud)







