TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 10 partai politik (parpol) di Provinsi Kepri, mengundurkan diri serta penggantian nama sebelum pencalonan tetap pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan data dari KPU Kepri, dari ke-10 partai politik tersebut, PPP paling banyak melakukan pergantian nama bacaleg Pemilu 2024 yang diusung yakni sebanyak lima orang.
“Alasan mereka, lebih pas ditanyakan ke partai politik untuk lebih detailnya, tapi rata-rata yang kami lihat ada pengunduran diri bacaleg secara umum. Tetapi, kalau mau mengundurkan diri silakan saja, nanti harus diganti bacaleg lain,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Kamis (5/9/2023).
Banyaknya calon legislatif mengundurkan diri pada ajang Pemilu 2024 mendatang, kata Ferry, menjadi fenomena baru bagi pihak KPU Kepri.
Dikatakan Ferry, proses pencermatan rancangan dari daftar calon tetap (DCT) telah dilakukan sejak 24 September – 3 Oktober 2023 lalu. Namun, ada 18 partai politik telah menyampaikan pergantian nama bacaleg, perubahan nomor urut maupun pendaftaran ulang kembali.
“Semua partai itu wajib menyampaikan perubahan, pergantian, dan sebagainya ke KPU Kepri,” kata Ferry,
Ferry mengatakan, parpol yang melakukan pergantian nama diberikan waktu untuk melengkapi berkas bacalegnya, waktu yang diberikan dua pekan ke depan, mulai tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023.
Jika tidak memenuhi syarat dan juga dokumen berkas tidak lengkap, bacaleg tidak dapat masuk dalam rancangan DCT dan dicoret.
“Kemungkinan besar peserta daftar calon sementara kurang lebih 600 peserta, bisa saja angkanya berubah dalam daftar calon tetap kalau hasil verifikasi kami yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Nantinya, KPU Kepri bakal mengumumkan daftar calon tetap secara resmi pada 4 November mendatang. (now)