BATAM (Kepri.co.id) – Ditpolairud bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi nomor: LP–A/19/VI/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, dengan satu orang tersangka di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (6/7/2023).
“Pemusnahan barang bukti sabu ini, juga berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK– 1277/L.10.12/Enz.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto Karo Karo.
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 58 Kilo Sabu, Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
Pemusnahan sabu ini, turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN SH MH, Diresnarkoba Polda Kepri yang diwakili Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Ketua LSM Granat Kepri, dan awak media.
“Kegiatan pemusnahan in,i merupakan tindak lanjut penangkapan oleh Ditpolairud Polda Kepri yang terjadi di perairan Tanjungbalai Karimun pada posisi titik koordinat 0º 59.129ʹ N – 103º 27.064ʹ E hari Selasa, 6 Juni 2023,” jelas Iptu Nofrianto Karo Karo.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan satu orang tersangka dan menyita satu bungkus narkotika jenis serbuk kristal, diduga sabu dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam dengan berat 1.025 gram.
Adapun sabu yang dimusnahkan seberat 991 gram, kemudian disisihkan 32 gram dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan disisihkan 2 gram untuk barang bukti di pengadilan.
Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Kemudian dibuang ke septic tank disaksikan tersangka dan tamu undangan.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kita dapat menyelamatkan sebanyak 3.075 jiwa sampai 4.100 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi tiga sampai empat orang,” ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto Karo Karo.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 sampai 10 miliar. (amr)