BATAM (Kepri.co.id) – Viral berita tudingan yang menyebutkan anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Profesor H Yasonna Laoly memonopoli bisnis di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, mendapat tanggapan beragam.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri melalui kajian internalnya menilai, tudingan tersebut hanya isu murahan di tahun politik, mencari popularitas menaikkan like and subscribe yang ujung- ujungnya monetisasi.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Luncurkan Visa Rumah Kedua Bagi Orang Asing di Kepri
“Ada beberapa media sosial seperti YouTube, Tiktok, dan lainnya bisa diuangkan (monetisasi) oleh Google adsense. Kami menilainya ke sana,” ujar Ketua LCKI Provinsi Kepri, Fisman F Gea kepada wartawan di Nagoya, Jumat (5/5/2023).
Alasan motif monetisasi berita tersebut, kata Fisman, disampaikan dalam podcast seorang artis.
“Kalau memang benar ada seperti dituduhkan, ya laporkan dong. Kalau disampaikan di podcast, yah itukan ujung- ujungnya supaya banyak viewer dan follower untuk mendapatkan Google adsense,” ujar Fisman, mantan Anggota DPRD Batam ini.
Dengan adanya berita viral di podcast artis bertepatan momentum tahun politik, kata Fisman, itu tak bertanggung jawab dan lebih tepatnya lagi diduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan perubahan ke arah yang lebih baik, yang sedang dan sudah dilakukan Menkumham terhadap rutan dan lapas.
“Ini isu murahan dan tak bertanggung jawab. Menurut saya, ada pihak-pihak yang tidak puas dengan perbaikan yang dilakukan pak Menteri (Yasonna Laoly, red). Apalagi, kita tahu sekarang tahun politik,” ujar Fisman.
Fisman mencoba merincikan sejumlah perubahan yang dilakukan di zaman Yasonna Laoly. Misalnya, petugas lapas dan rutan tidak lagi dipanggil sipir.
Di mana sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan keamanan dan keselamatan narapidana di penjara. Artinya, sipir digunakan dalam sistim kepenjaraan.
Di era Yasonna Laoly sebagai Menkumham, kata Fisman, tidak lagi menerapkan kepenjaraan tapi yang digunakan sistim kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebagai masyarakat, lanjut Fisman, pantas mengapresiasi pelayanan dan inovasi-inovasi pada lapas-lapas di Indonesia. Banyak terobosan di lapas-lapas, dalam hal pelayanan maupun pembinaan.
Bukan isu hoaks yang sengaja digulirkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Setahu saya, inovasi yang dihadirkan di lapas-lapas digunakan berbagai kegiatan, guna menunjang penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), memantau kegiatan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan kartu pembinaan dan mesin scanner,” urainya.
Selain itu, untuk kegiatan seperti pendampingan wali pemasyarakatan, konseling atau pendampingan psikologi bagi WBP.
Berikutnya, inovasi dan pembinaan yang komprehensif lapas dan rutan di Indonesia dapat mempercepat tercapainya sistem kemasyarakatan yang ideal.
Terobosan di era Menkumham Yasonna Laoly, masih Fisman, memecahkan rekor merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial Belanda.
“Sudah berapa kali rezim pemerintahan berganti, justru di era Menkumham Yasonna Laoly KUHP direvisi buatan bangsa sendiri,” ujar Fisman.
Selama pemerintahan Presiden Jokowi, masih Fisman, Menkumham Yasonna Laoly bertahan dua periode.
“Kesimpulan kami, podcast viral tersebut mencari sensasi isu murahan,” pungkas Fisman. (asa)