Sengkarut Industri Maritim dan Pelayaran di Batam – Antara Regulasi, Kekuasaan, dan Masa Depan Ekonomi Maritim Nasional

Sengkarut Industri Maritim dan Pelayaran di Batam – Antara Regulasi, Kekuasaan, dan Masa Depan Ekonomi Maritim Nasional
Ketua ALMI Kota Batam, Osman Hasyim (kanan) memimpin rapat membahas sengkarut industri maritim dan pelayaran di Batam yang dihadiri para tokoh pelaku industri—mulai dari ALMI, APBMI, ALFI, Indonesia Shipping Association (ISA), hingga tokoh hukum dan mahasiswa di Geudong Kopi Tiban, Sabtu (4/10/2025). (F. Asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Sengkarut industri maritim dan pelayaran, terlebih lagi belakangan ini pengusaha maritim dan pelayaran ada diperiksa disangkakan kasus pendapatan negara bukan pajak (PNBP), memantik Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam beserta organisasi maritim lainnya membahas sengkarut ini serta solusinya di Geudong Kopi Tiban, Sabtu (4/10/2025).

Berikut penuturan Ketua ALMI Kota Batam, Osman Hasyim, intisari pertemuan tersebut.

Batam, Kota Strategis yang Terjebak dalam Simpul Regulasi

Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/ FTZ) dan pintu gerbang ekonomi nasional di jalur pelayaran internasional, kini menghadapi masalah yang sangat kompleks dan mengkhawatirkan.

Sengkarut regulasi, tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan antar lembaga, hingga praktik yang diduga sarat dengan maladministrasi, menjadikan industri maritim dan pelayaran di Batam seperti kapal tanpa nakhoda di tengah badai.

Pernyataan dari para tokoh pelaku industri—mulai dari ALMI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesia Shipping Association (ISA), hingga tokoh hukum dan mahasiswa—menggambarkan bahwa krisis ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyentuh akar sistemik, yang jika tidak segera dibenahi, akan berdampak luas terhadap ekonomi nasional dan kepercayaan investor.

Pemakaian STS Crace di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar ini, menjadikan bongkar muat makin efektif dan lancar. (F. Dok Humas BP Batam)

SWOT ANALYSIS: INDUSTRI MARITIM DAN PELAYARAN BATAM

Strengths (Kekuatan)

Letak Geografis Strategis: Batam berada di jalur pelayaran internasional dan berdekatan dengan Singapura, menjadikannya pusat logistik dan pelabuhan potensial.

FTZ (Free Trade Zone): Skema kawasan bebas yang seharusnya memudahkan lalu lintas barang dan jasa.

Infrastruktur Maritim: Tersedianya galangan kapal, pelabuhan, dan perusahaan pelayaran yang telah mapan.

Sumber Daya Manusia Ahli: Tenaga kerja maritim di Batam memiliki pengalaman puluhan tahun.

Weaknesses (Kelemahan)

Tumpang Tindih Regulasi: PP 25 Tahun 2025 (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), kewenangan BP Batam vs KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), dan ketidakjelasan otoritas menjadikan pelaksanaan perizinan tidak konsisten.

Ketidakpastian Hukum: Celah hukum dimanfaatkan aparat untuk ”masuk”, menjadikan usaha rentan kriminalisasi dan pungutan liar atau pungutan ganda antara restitusi dan PNBP.

Komunikasi Buruk antar Pemangku Kepentingan: Ketidaksinkronan pemahaman antara pengguna jasa, aparat hukum, operator, dan regulator.

Lemahnya Koordinasi Lintas Instansi: BP Batam, Bea Cukai, Imigrasi, BUP (Badan Usaha Pelabuhan), dan Syahbandar tak berjalan dalam satu visi.

F. Dok Osman Hasyim

Opportunities (Peluang)

Peningkatan Investasi Jika Regulasi Dibenahi: Investor akan masuk jika kepastian hukum dan perizinan transparan.

Transformasi Digital dan Sistem Terintegrasi: Dapat mengurangi celah penyalahgunaan wewenang dan mempercepat proses layanan.

Optimalisasi Potensi Marine Tourism: Mancing, wisata bahari, dan pelayaran cruise bisa dikembangkan.

Dukungan Pusat jika Isu Diangkat Secara Nasional: Dukungan politik dan regulasi nasional dapat diperoleh, jika semua pihak solid menyuarakan masalah ini.

Threats (Ancaman)

Turunnya Kepercayaan Investor: Ketidakpastian hukum dan praktik ”deal-deal” menciptakan citra negatif terhadap iklim usaha.

Kriminalisasi Pengusaha: Pengusaha menjadi korban dari regulasi yang tidak sinkron, terancam pidana atas kesalahan sistem.

Kebangkrutan Industri Galangan dan Pelayaran: Jika kapal tak bisa masuk/ ke luar dengan efisien, industri penunjang akan runtuh.

Demonstrasi dan Ketegangan Sosial: Ketidakpuasan masyarakat dan mahasiswa berpotensi meledak menjadi aksi besar.

Sengkarut Industri Maritim dan Pelayaran di Batam – Antara Regulasi, Kekuasaan, dan Masa Depan Ekonomi Maritim Nasional
Para tokoh pelaku industri maritim dan pelayaran—mulai dari ALMI, APBMI, ALFI, Indonesia Shipping Association (ISA), hingga tokoh hukum dan mahasiswa foto bersama usai membahas sengkarut industri maritim dan pelayaran Batam di Geudong Kopi Tiban, Sabtu (4/10/2025). (F. Asa)

SOLUSI DAN REKOMENDASI STRATEGIS

1. Revitalisasi Regulasi Maritim di Batam: Evaluasi dan Harmonisasi

Bentuk Tim Evaluasi Nasional Khusus Maritim Batam yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta perwakilan pelaku usaha.

Lakukan audit menyeluruh terhadap PP 25 Tahun 2025 dan sinkronisasinya dengan peraturan Free Trade Zone (FTZ) lainnya.

Cabut atau revisi regulasi yang tumpang tindih, dan terbitkan aturan turunan yang jelas, seragam, tafsir hanya yang tertulis saja, dan dapat dieksekusi.

2. Penegasan Kewenangan: Satu Komando untuk Maritim Batam

Tentukan otoritas utama (lead agency) dalam pengelolaan pelabuhan: apakah BP Batam atau KSOP. Jika perlu, buat struktur baru berbasis integrasi satu atap (one stop authority).

Revisi posisi Walikota dan Wakil Kepala BP Batam, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan struktural.

3. Digitalisasi Layanan dan Transparansi Proses

Terapkan sistem digital terpadu antara BC, BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, dan BUP.

Semua proses perizinan, labuh tambat, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), hingga PNBP harus terbuka, terekam, dan dapat diakses oleh pelaku usaha.

Terapkan zero tolerance untuk pungutan liar – bentuk Satgas Anti Pungli Maritim.

4. Pemberdayaan dan Proteksi Hukum bagi Pelaku Usaha

Berikan amnesty administratif atas pelanggaran yang terjadi karena kekacauan regulasi masa lalu, selama tidak ada unsur pidana murni.

Lakukan legal opinion resmi dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 25 Tahun 2025 dan praktik PNBP di Batam.

Bentuk forum hukum pelaku usaha maritim yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga independen, sebagai tempat konsultasi hukum dan advokasi.

5. Dialog Nasional Maritim Batam

Segera adakan KONGRES MARITIM BATAM melibatkan seluruh asosiasi, pemerintah pusat, investor, praktisi hukum, dan mahasiswa.

Forum ini akan menyusun PETA JALAN PEMBANGUNAN MARITIM BATAM 2026–2045, yang menjadi pegangan semua pihak ke depan. (asa)

BERITA TERKAIT:

ALMI Nilai Tarif Bongkar Pelabuhan Peti Kemas Sudah Sesuai Kajian BP Batam

Wakil Kepala BP Batam Tinjau Persiapan Pengoperasian 4 STS Crane dari China

Perkumpulan Rempang Galang Bersatu Perjuangkan Tanjak Masuk Perda Muatan Lokal

Hidupkan Budaya Melayu, Perkumpulan Rempang Galang Bersatu Bagikan Tanjak Gratis

Perkumpulan Rempang Galang Bersatu Apresiasi PT MEG, Nenek Awe DKK Batal Dipolisikan

Jaga Keutuhan Keluarga, YKKPA Siap Berikan Bimbingan Konseling Gratis

BP Bagikan Pengalaman Transformasi Pelabuhan Batuampar di Forum Maritim Internasional

Volume Bongkar Muat Peti Kemas Batuampar Meningkat

BP Batam Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan Pelni Batuampar