TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Usaha serta kerja keras Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didukung stakeholder pariwisata memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri membuahkan hasil.
Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan.
Baca Juga: Tim Pariwisata Batam Perjuangkan VoA Turun 50 Persen
Perpres ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2024.
Perpres ini menjadi harapan besar bagi Kepri, menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan, yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Berharap Regulasi Short Term Visa di Kepri Diterapkan Sebelum Akhir Jabatannya
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9/2024), mengatakan, sangat menyambut baik terbitnya Perpres tersebut.
Gubernur Ansar berharap, aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.
Baca Juga: Ansar Berharap Pusat Setujui Short Term Visa Diterapkan di Kepri
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” ungkap Ansar.
“Tentu saja, terima kasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan, dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi,” lanjut Ansar.
Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap, pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang permanen residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura, juga diberikan bebas visa.
Baca Juga: Menparekraf Kalungkan Bunga Wisman Pertama 2024 Masuk Kepri
Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya, terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong. Sehingga, saat ini Indonesia resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 negara.
Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hongkong.
Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.
Baca Juga: Tingkatkan Kunjungan Wisman, Gagas Penerbangan Langsung ke Lagoi
“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini, termasuk para expatriat pemegang permanen residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura,” ujar Ansar.
Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.
Ia juga berharap, Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui Kemenkumham melalui keputusan Menkumham nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.
Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepri, ujar Ansar, disebabkan belum tersedia tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Semoga, aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa, yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” tutup Gubernur.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menjelaskan, tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia dalam Perpres nomor 95 tahun 2024, yakni Suriname, Kolombia, dan Hongkong, memang setakat ini bukan negara potensial market untuk Kepri.
Namun, kata Guntur, yang menggembirakan pada Perpres baru ini, tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura.
“Kalau expatriat pemegang permanen residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan, sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” kata Guntur di Batam.
Kepri dia sebut, akan diuntungkan, sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para expatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR).
“Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (juknis) nya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” pungkas Guntur. (hen)







