BINTAN (Kepri.co.id) – Tersangka dugaan pemalsuan surat Tanah, HS Bin M (46) yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo SIK MM melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena ada permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka, Hendie Devitra tanggal 11 Juli 2024 lalu.
Selain itu, istri tersangka sebagai jaminan bahwa tersangkat tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalang-halangi penyelidikan. Sehingga, penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.
“Iya benar, mengingat masa penahanan juga mau berakhir. Jadi, kita kabulkan permohonan dari penasihat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU),” terang Kasi Humas Polres Bintan.
Kasi Humas juga menerangkan, proses hukum masih berjalan. Adapun tersangka HS, dilakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
“Dikabulkan penangguhan penahanan tersangka HS, melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik. Penyidik juga mempertimbangkan jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari, dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” jelas Iptu Alson.
Seperti diketahui, tersangka HS ditahan penyidik Polres Bintan, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail.
Tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan (Rutan) Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024) pukul 15.00 WIB.
“Sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS. Setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan, baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput istrinya,” ujar Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka HS.
Iptu Alson menegaskan, proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU, tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan. (zek)