BATAM (Kepri.co.id) – Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam memajukan Terminal Umum Batuampar.
Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam berkomitmen terus menambah alat bongkar muat. Kemudian melakukan perluasan lapangan penumpukan, guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depan.
Baca Juga: ALMI Nilai Tarif Bongkar Pelabuhan Peti Kemas Sudah Sesuai Kajian BP Batam
“Kami telah menyiapkan sejumlah kebijakan, agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya. Seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya,” ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas di Gedung Marketing Centre, Senin (3/7/2023).
Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik, itu yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.
Di mana, BUP telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa stakeholder atau para pelaku usaha kepelabuhanan, sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.
Apalagi, sejak tahun 2012 lalu, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai saat ini.
“Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi, tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet isi dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023, sebesar Rp384.300 per boks.
Melalui penyesuaian tarif yang berlaku efektif per tanggal 15 Juli 2023 nanti, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp603.000 per boks.
Dengan komponen penyesuaian tarif yang telah disepakati Asosiasi sebagai berikut:
- Container Handling Charge (CHC)
- 20 Feet:
a. Isi : Rp603.000
b. Kosong : Rp440.000 - 40 Feet:
a. Isi : Rp875.000
b. Kosong : Rp655.000
- Non-CHC
a. Stevedore :
- 20 Feet
- Isi : Rp313.000
- Kosong : Rp250.000
- 40 Feet
- Isi : Rp490.000
- Kosong : Rp382.000
b. Haulage :
- 20 Feet
- Isi : Rp115.000
- Kosong : Rp75.000
- 40 Feet
- Isi : Rp140.000
- Kosong : Rp382.000
c. LoLo :
- 20 Feet
- Isi : Rp150.000
- Kosong : Rp95.000
- 40 Feet
- Isi : Rp200.000
- Kosong : Rp140.000
d. TKBM
- 20 Feet
- Isi : Rp24.613
- Kosong : Rp18.459
- 40 Feet
- Isi : Rp44.301
- Kosong : Rp33.226
“Semua (asosiasi dan stakeholder) sepakat memang harus ada koreksi, dari Rp384 ribu menjadi Rp603 ribu per boks untuk kontainer 20 feet isi,” jelas Dendi.
Kemudian, merubah proses bisnis serta mengajak para pelaku usaha mengawasi service level agreement (SLA) ini.
“Perbaikan infrastruktur sudah dilakukan, sehingga butuh penyesuaian tarif. BUP punya kewajiban memaparkan kebutuhan penyesuaian tarif kepada stakeholder,” ujar Dendi.
Ia memaparkan, BP Batam juga telah melakukan sejumlah langkah strategis, mendukung Terminal Umum Batuampar menjadi terminal peti kemas sejak dua tahun terakhir.
Mulai dari pengadaan alat bongkar muat ship to ship (STS) crane, pembangunan lapangan penumpukan (CY), pendalaman alur kolam dermaga utara sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2023, pembangunan auto gate system dan melakukan perkuatan dermaga.
“Dalam dua tahun, BP Batam menghabiskan capex (biaya modal pembelian aset) sekitar Rp489 miliar. Kita sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depan,” ungkap Dendi.
Kegiatan logistik ini, pinta Dendi, harus mendapatkan perhatian agar dapat memberikan pelayanan yang lebih terhadap standar SLA, kepada pelaku usaha biar betul-betul efektif dan efisien.
Untuk diketahui, sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas yang berlangsung di Gedung Marketing Centre, BP Batam melibatkan beberapa pihak baik dari asosiasi kepelabuhanan serta pelaku usaha di Kota Batam.
Seperti Apindo Kota Batam, INSA Kota Batam, Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA), Kadin Provinsi Kepri, serta Ombudsman Provinsi Kepri.
Meski mendapat tanggapan yang berbeda dari masing-masing asosiasi, namun penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di Pelabuhan Batuampar.
“Demi mencapai cita-cita mewujudkan Batam sebagai logistic hub, kenaikan tarif ini hanya menggeser pola pengelolaan di pelabuhan. Kita inginkan kawasan industri, khususnya industri maritim, di Kota Batam menjadi maju dan produktif ke depan,” ujar salah satu perwakilan ALMI.
Sedangkan perwakilan Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA), juga menyampaikan hal senada.
ISAA beranggapan, tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar relatif lebih murah, dibandingkan pelabuhan lain. Khususnya pelabuhan-pelabuhan maju seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
“Kami mendukung kenaikan tarif. Kami melihat, perbandingan dengan pelabuhan lain masih lebih murah,” jelas perwakilan ISAA.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyambut baik tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut.
“Dinamika diskusi ini cukup baik. Artinya, rencana BP Batam dalam kenaikan tarif ini dapat diterima walaupun ada beberapa masukan. Karena kenaikan tarif ini sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik,” tegas Lagat. (rud)