Limbah Minyak Hitam Cemari Pantai Kampung Melayu, Masyarakat Minta Pelakunya Ditangkap

Aktivitas masyarakat Pantai Kampung Melayu terganggu, akibat pencemaran minyak hitam pekat, Rabu (3/5/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Limbah minyak hitam pekat, mencemari objek wisata pesisir pantai Kampung Melayu di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (3/5/2023).

Limbah pencemaran ini, warga yang tinggal di pesisir pantai Kampung Melayu kesulitan beraktivitas.

Baca Juga: Batam Surga Dumping Limbah B3, Luthfi: Tolak Rongsokan Kapal Diduga Berisi Limbah B3

Kasi Gakkum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rahmat Nasution, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan membentuk tim.

“Kami sudah turun ke lokasi. Tindakan awal kami, melakukan penanggulangan terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mencari sumber limbah dan melakukan penegakkan hukum,” ujar Rahmat Nasution.

Objek wisata Pantai Kampung Melayu Nongsa, tercemar limbah minyak hitam pekat, Rabu (3/5/2023). (F. amr)

Pesisir pantai Kecamatan Nongsa setiap tahun, kerap langganan pencemaran limbah minyak hitam. Limbah tersebut diduga bukan berasal dari perairan Indonesia, melainkan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.

“Hampir setiap tahun pantai kami langganan limbah minyak hitam. Kami khawatir, keberadaan limbah ini membuat pengunjung enggan bermain di pantai dan aktivitas masyarakat tempatan lumpuh,” ujar Wak Ngah, warga setempat.

Dia berharap, ada tindakan serius dari Pemerintah serta instansi terkait, untuk mengatasi kasus pencemaran lingkungan ini, serta menangkap pelakunya.

“Kami berharap ada tindakan serius pemerintah, serta instansi terkait. Kami tak ingin lingkungan pesisir pantai Kampung Melayu tercemar. Banyak masyarakat yang sangat dirugikan dalam peristiwa ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada masa Revolindo mengepalai KSOP Batam, KNP 330 KSOP Batam menangkap SB Caramoil Equity berbendera Belize GT 53,36 memuat limbah pada 12 Juni 2021. Kapal asing ini datang dari Pelabuhan Penjuru, Singapura.

Kemudian, 4 Maret 2022 KNP Sarotama 112 milik Pangkalan Tanjunguban, menangkap MT Tuktuk bendera Indonesia GT 7463 membawa limbah.

Revolindo sempat mengingatkan, jajarannya, tidak berkompromi dengan pelaku pelanggaran pelayaran baik itu keagenan, pemilik kapal, dan siapapun mengingat tingginya angka pelanggaran.

“Tangkap dan proses. Semua pelaku pelanggaran pelayaran harus ditangani sampai tuntas,” ujar Revolindo di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Jumat (21/4/2023) lalu, saat melakukan monitoring angkutan mudik lebaran. (amr)